Berita Jakarta
Ganjil Genap Berlaku Besok, Ini Ruas Jalan dan Kendaraan yang Dikecualikan
Ganjil genap di Jakarta bagi mobil pribadi pelat nomor kendaraan angka akhir genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap pelat kendaraan di berbagai ruas jalan di Jakarta.
Ganjil genap di Jakarta bagi mobil pribadi pelat nomor kendaraan angka akhir genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Begitu juga sebaliknya dengan kendaraan pelat nomor ganjil hanya bisa melintas pada tanggal ganjil di lokasi aturan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rekayasa lalu lintas akan dimulai Kamis (12/8/2021) sampai Senin (16/7/2021) dari pukul 06.00-20.00 WIB.
"Kami akan memberlakukan kembali kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada ruas-ruas jalan tertentu,” kata Syafrin berdasarkan keterangan pers, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Ganjil Genap di DKI Jakarta di 8 Ruas Jalan Diberlakukan Mulai Hari Ini
Baca juga: Meski Tiadakan 100 Pos Penyekatan untuk Digantikan Ganjil-Genap, STRP di Jakarta Masih Diperlukan
Syafrin Liputo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak.
Namun demikian, mereka tetap wajib mematuhi protokol kesehatan 5M.
Selain itu, masyarakat dan menaati kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.
"Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin Liputo.
Baca juga: Evaluasi PPKM Level 4, 100 Pos Penyekatan di Jakarta Ditiadakan Diganti Ganjil-Genap
Baca juga: Dinilai Efektif, Airlangga Hartarto dan Budi Karya Sumadi Apresiasi Ganjil Genap Kota Bogor
Ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:
* Jalan Jenderal Sudirman
* Jalan M.H. Thamrin
* Jalan Medan Merdeka Barat
* Jalan Majapahit
* Jalan Gajah Mada
* Jalan Pintu Besar Selatan
* Jalan Hayam Wuruk
* Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni:
* Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
* Kendaraan Ambulans
* Kendaraan Pemadam Kebakaran
* Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
* Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
* Sepeda motor
* Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
* Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yaitu:
• Presiden/Wakil Presiden;
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
* Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
* Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
* Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
* Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
* Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
* Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/razia-ganjil-genap1208202015.jpg)