Ganjil Genap di DKI Jakarta di 8 Ruas Jalan Diberlakukan Mulai Hari Ini
Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lucky Oktaviano
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengganti 100 pos penyekatan menjadi tiga kebijakan untuk menindak.
Kebijakan tersebut yaitu, pertama, memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu.
Kedua, pemberlakuan patroli di 20 titik yang sempat menjadi pos penyekatan.
Ketiga, rekayasa lalu lintas di titik tertentu yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.
Misalnya, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya sempat melakukan rekayasa lalu lintas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat karena terjadi kepadatan kendaraan.
Contoh lain, ketika seperti di PIK 2 Jakarta Utara beberapa waktu lalu juga viral terjadi kemacetan panjang.
Pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas demi menghindari kerumuman kendaraan.
Namun kebijakan ini bakal diambil tergantung situasi di lapangan, tergantung kondisi lalu lintas.
"Kebijakan ini mulai besok Rabu (11/8/2021) sampai Senin (16/8/2021) bakal diberlakukan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8/2021).
Sambodo menerangkan, untuk sistem ganjil genap ada delapan titik yang dibelakukan.
Lokasi pemberlakuan ganjil genap ada di:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Majapahi
4. Jalan Medan Merdeka Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kebijakan-ganjil-genap-di-sejumlah-ruas-jalan-di-dki-jakarta-di-masa-ppkm.jpg)