30 Kali Aksi, Komplotan Ganjal ATM Raup Uang Hingga Rp 1 Miliar. 'Kapten' Dapat Bagian Paling Besar
Setelah mengetahui PIN ATM milik korban, kawanan ini langsung menggasak uang di dalam rekening ATM yang bersangkutan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk enam anggota komplotan pembobol rekening nasabah dengan modus ganja ATM.
Keenam pelaku yang dibekuk pekan lalu itu berinsial ND, EC, R, GJ, SHW, dan E. Mereka dimankan dari rumah kontrakan mereka di Jatiuwung, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari pengakuan kawanan ini, mereka sudah beraksi selama 1 tahun dan minimal sudah 30 kali beraksi.
“Kami masih dalami karena kemungkinan bisa lebih dari 30 kali. Dari enam pelaku ini mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Aksi kawanan ini kata Yusri dilakukan di gerai ATM di areal SPBU maupun minimarket yang dianggap sepi dan berada i wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan.
Baca juga: Sambut HUT RI ke-76, Forkompimda Kabupaten Bogor Bagikan 5 Ton Beras ke Paguyuban Pokdarwis Cisarua
Baca juga: Gunakan Dua Kapal, Bantuan Beras untuk 2.496 KK Disalurkan ke Dua Kecamatan di Kepulauan Seribu
Yusri menjelaskan dari enam pelaku yang dibekuk, tiga orang di antaranya adalah residivis. Dimana satu orang residivis kasus narkoba dan dua orang kasus pencurian dengan pemberatan.
“Saat mereka kami amankan dari rumah kontrakannya, kami dapati pula, paket sabu, dan bong. Sehingga nantimya mereka akan kami dalami juga dalam kasus narkobanya, setelah kasus curatnya selesai,” papar Yusri.
Ia menjelaskan tiga aksi terakhir pelaku di antaranya dilakukan pada 2 Agustus 2021 menyasar gerai ATM di minimarket di Legok, Tangerang.
Lalu, pada 26 Juni 2021 di gerai ATM di depan Kantor Depag Fatmawati dan pada 23 Juli 2021 menyasar gerai ATM di Alfamart di kawasan Tangerang, Banten.
“Dalam aksinya, mereka mengelabui calon korbannya dengan berpura-pura menolong si calon korban. Setelah mengetahui PIN ATM milik korban, kawanan ini langsung menggasak uang di dalam rekening ATM yang bersangkutan,” kata Yusri.
Baca juga: Evaluasi PPKM Level 4, Kasus Harian Covid-19 di Kabupaten Bogor Turun 40 Persen, Ini Kata Ade Yasin
Baca juga: Tuai Protes Keras Pengadaan Seragam Baru Anggota DPRD Kota Tangerang Senilai Rp 675 Juta Dibatalkan
Jumlah uang yang digasak kata Yusri bervariasi mulai dari Rp 20 Juta hingga Rp 128 Juta. Karena aksinya kata Yusri para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara,” katanya.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, masing-masing dari kawanan ini mempunyai peran. “Jadi ND ini adalah ‘Kapten”-nya, dia yang memimpin,” ucap Yusri.”Karena dia sebagai ‘Kapten’ yang merencanakan kejahatan ini, maka dapat lebih besar,” ujarnya.
Sementara, EC bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Sedangkan R, E, dan S berperan memantau calon korban yang ingin ke mesin ATM ataupun saat meninggal lokasi. “Sementara, G bertugas mengambil ATM korban yang terganjal di mesin menggunakan gergaji besi,” ujar Yusri .
Baca juga: Dedie A Rachim Resmikan Galeri UMKM di Kelurahan Menteng, Aplikasi Bogor Hitz Sedang Dibangun
Baca juga: Dragan Djukanovic Pelatih Kepala PSIS Semarang Mundur dan Pindah ke Liga Yunani
Dari keterangan pelaku, kata Yusri mereka sudah beraksi sekira 30 lokasi di Jakarta dan Tangerang. Dari 30 lokasi, pelaku sudah menguras isi ATM para korban mencapai Rp 1 miliar.
Setelah mendapatkan uang hasil kejahatan, para pelaku menggunakannya untuk biaya hidup. Ada juga pelaku yang membelikan emas sebagai tabungan keluarganya jika suatu saat butuh uang.
Yusri menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan menajemen atau pengelola mesin ATM untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang lagi. Salah satunya, lanjut Yusri, dengan memasang CCTV di gerai ATM.