Parkir Sembarangan di Jalan Pluit Selatan, 21 Sepeda Motor Diangkut Petugas Dishub
Puluhan kendaraan roda dua diangkut usai parkir sembarangan di Jalan Pluit Selatan Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Puluhan kendaraan roda dua diangkut usai parkir sembarangan di Jalan Pluit Selatan Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan sebanyak 21 kendaraan roda dua diangkut paksa ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara.
“Dibawa sebagai efek jera, untuk selanjutnya dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Harlem, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Motor Parkir Liar di Depan Pasar Pagi Mangga Dua Pademangan Disanksi Cabut Pentil
Harlem menerangkan dalam Operasi Lintas Jaya Jaring Kendaraan Roda Dua ini pihaknya bekerja sama dengan Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Utara.
Sebelum proses penindakan, Harlem mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hanya saja sosialisasi itu tidak diindahkan sehingga diambil tindakan tegas.
"Mengingatkan kepada para pengendara untuk memarkirkan kendaraannya pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dengan membagikan brosur ataupun pemasangan spandung," katanya.
Baca juga: Puluhan Motor di Kelapa Gading Dikenakan Sanksi Cabut Pentil karena Parkir Liar
Harlem mengingatkan kepada seluruh masyarakat Jakarta Utara untuk mentaati peraturan dengan memarkirkan kendaraannya pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
"Sehingga tidak merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Jakarta Utara," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/motor-diangkut.jpg)