Berita Depok
Banyak Kasus Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Begini Tips Pencegahan dari DPKP Kota Depok
Kepala DPKP Kota Depok Gandara Budiana mengatakan, warga harus rutin melakukan pengecekan kabel yang telah berusia lebih dari lima tahun.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Sejak Juni-Juli 2021, pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok telah menerima banyak laporan serta melakukan penanganan terhadap kasus kebakaran.
Di mana dari sekian banyaknya kasus kebakaram, DPKP Kota Depok mencatat adanya korsleting listrik atau hubungan pendek arus listrik menjadi penyebabnya.
Untuk itu, guna mencegah adanya kebakaran, DPKP Kota Depok berbagi tips mencegah kebakaran yang disebabkan oleh arus pendek atau korsleting.
Kepala DPKP Kota Depok Gandara Budiana mengatakan, warga harus rutin melakukan pengecekan kabel yang telah berusia lebih dari lima tahun.
Pengecekan bisa dilakukan mandiri atau meminta ba ntuan dari petugas terkait.
"Kemudian warga juga harus menggunakan peralatan elektronik sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Lalu menjauhkan barang yang mudah terbakar dan memperhatikan daya listrik yang digunakan," paparnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/8/2021).
Selain itu, Gandara juga menyarankan warga maupun pemilik usaha untuk menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) baik untuk di rumah maupun tempat usaha.
Untuk skala rumah tangga, Gandara mengatakan tabung yang digunakan berukuran 5 kilogram, sedangkan untuk skala tempat usaha disarankan menggunakan tabung 6 kilogram.
"Beberapa langkah ini harus dilakukan karena sebagian besar penyebab kebakaran di Depok hingga Juni di akibatkan oleh korsleting listrik. Yaitu dengan 23 kasus di pemukiman warga," tuturnya.
Tertibkan 21 bangunan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menertibkan 21 bangunan yang melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok telah melakukan pengawasan kepada 676 gedung dan non gedung.
Dari hasil pengawasan tersebut, DPMPTSP mendapati adanya 21 bangunan yang melanggar ketentuan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok Rahmat Maulana mengatakan, pihaknya melimpahkan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan tersebut yang telah dilakukan pengawasan sejak Januari-Juli 2021.
Pelimpahan wewenang tersebut adalah penertiban berupa penutupan bangunan maupun tempat usaha yang dilakukan Satpol PP.
Langkah itu diambil setelah proses mediasi serta surat peringatan tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kadis-damkar-depok-diperiksa-kejari.jpg)