Polisi Dianiaya
Coreng Institusi Polri, IPW Minta Pelaku Penganiayaan Bripda Daniel Haposan di Barak Dalmas Dipecat
"Para pelaku harus dipecat dari keanggotaan karena mencoreng dan merugikan institusi Polri," kata Teguh kepada Wartakotalive.com,
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI --- Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Propam dan Reskrimum Polda Jabar harus mengusut dan memproses para pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri, Bripda Daniel Haposan yang terjadi di barak Dalmas Dit Samapta Polda Jabar, 28 Juli lalu.
"Para pelaku harus dipecat dari keanggotaan karena mencoreng dan merugikan institusi Polri," kata Teguh kepada Wartakotalive.com, Sabtu (7/8/2021).
Ia menilai, pelaku yang juga kakak angkatannya itu sudah tidak layak sebagai anggota polri karena terlalu arogan dan berperilaku merugikan Polri.
"Pasalnya, dengan sesama anggota polisi saja sudah melakukan penganiayaan, bagaimana saat berhadapan dengan rakyat biasa," katanya.
Seperti diketahui Bripda Daniel Haposan, anggota Dalmas Ditsamapta Polda Jabar, bintara angkatan 45 telah dianiaya oleh kakak angkatannya yang bertugas di Kompi 1 Subdit Dalmas.
Korban dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan kosong ke arah perut di baraknya hari Rabu, 28 Juli 2021.
Akibat pukulan tersebut Bripka Daniel mengalami sesak napas dan dibawa oleh rekan-rekannya ke RS Sartika Asih Bandung untuk mendapat perawatan.
"Dokter yang memeriksa menyatakan terdapat luka bekas pukulan," ujarnya.
Kejadian ini telah dilaporkan Ipda Utep Rusli dengan membuat laporan model A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bernomor: LP/A/661/VII/2021/SPKT.DIT SAMAPTA/POLDA JABAR tertanggal 31 Juli 2021.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.
"Sementara melalui penanganan internal, para pelaku itu harus dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH, karena jelas telah melanggar kode etik Polri dan juga Perturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Teguh.
Peraturan pemerintah itu, tambah Teguh secara tegas merumuskannya di pasal 14 ayat 1 huruf b yang menyatakan, anggota polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas polri apabila melakukan perbuatan dan perilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Dalam penjelasan pasal 14 ayat 1 huruf b itu disebutkan, berperilaku merugikan antara lain di huruf 1 adalah kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak mentaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.
"Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri menggelar sidang etik dan memutuskan untuk memberhentikan para pelaku penganiayaan terhadap Bripda Daniel Haposan," kata Teguh.
Baca juga: Temuan BPK: Pemprov DKI Kelebihan Bayar Gaji PNS, Sudah Dikembalikan Rp 200 Juta Tinggal Rp 600 juta