Berita Nasional

Selamatkan Rp7 Triliun, Prabowo Subianto Tantang Beking Korupsi Timah

Presiden RI Prabowo Subianto mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp7 triliun dari tambang timah ilegal.

Editor: Desy Selviany
Youtube Sekretariat Presiden
PRABOWO TIMAH-Presiden RI Prabowo Subianto mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp7 triliun dari tambang timah ilegal. 

WARTAKOTALIVE.COM - Presiden RI Prabowo Subianto mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp7 triliun dari tambang timah ilegal.

Prabowo Subianto pun mengaku akan terus memburu kerugian tambang timah ilegal di Pulau Bangka Belitung tidak peduli siapapun beking di belakangnya. 

Hal itu diungkapkan Prabowo Subianto saat mengecek hasil rampasan Kejaksaan Agung RI atas korupsi PT Timah di Smelter Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Senin (6/10/2025). 

"Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita," kata Prabowo, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Prabowo menyebut, enam smelter dan barang-barang yang disita ini mencapai Rp 7 triliun. 

Namun, masih banyak tanah jarang dari PT Timah yang berpotensi memiliki nilai tinggi. 

Oleh karenanya, ia optimistis kerugian Rp 300 triliun dari PT Timah bisa dikembalikan ke masyarakat Indonesia. 

Baca juga: Prabowo Klaim Selamatkan Rp 22 Triliun dari Pemberantasan Tambang Ilegal Timah

"Tapi, tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar. Sangat besar. Tanah jarang, Monasit ya. Monasit itu 1 ton nilainya bisa ratusan ribu dollar, bisa sampai 200.000 dollar Amerika Serikat, monasit. Padahal total ditemukan puluhan ribu ton mendekati 4.000 ton," ucap dia. 

Prabowo Subianto pun memastikan pemerintah bertekad untuk melawan para koruptor Timah yang merugikan negara.

Bahkan Prabowo menantang para beking timah untuk menghadapinya apabila tetap mencuri sumber daya alam (SDA) Indonesia.

“Kami bertekad membasmi ilegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum, kita harus tegakan dan tidak peduli itu siapa,” ucapnya. 

Sebagai informasi, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved