Berita Jakarta

Temuan BPK: Pemprov DKI Kelebihan Bayar Gaji PNS, Sudah Dikembalikan Rp 200 Juta Tinggal Rp 600 juta

Ariza mengatakan, adanya kelebihan bayar ini karena dipicu keterlambatan pendataan bagi pegawai yang pensiun dan meninggal dunia.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Warta Kota/Joko Suprianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengembalikan duit sebanyak Rp 200 juta ke kas daerah menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta atas kelebihan bayar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) 2020 lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR --- Pemprov DKI Jakarta telah mengembalikan duit sebanyak Rp 200 juta ke kas daerah menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta atas kelebihan bayar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) 2020 lalu.

Meski begitu, DKI Jakarta harus mengembalikan duit Rp 600 juta lagi, karena total temuan BPK terhadap kelebihan bayar itu mencapai Rp 862,7 juta.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan Rp 800 juta lebih, tetapi Rp 200 juta sudah dikembalikan. Sedangkan Rp 600 juta sedang dalam proses,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Jumat (6/8/2021) malam.

Ariza mengatakan, adanya kelebihan bayar ini karena dipicu keterlambatan pendataan bagi pegawai yang pensiun dan meninggal dunia.

Lantaran data tersebut telat diperbarui, bagian keuangan di Pemprov DKI Jakarta keburu mengirimkan duit ke rekening masing-masing pegawai.

“Itu ada keterlambatan pendataan, dan terlalu cepat diinput (tunjangan dikirim) jadi ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar,” ujar Ariza.

“Tapi tidak ada masalah karena semua akan dikembalikan, dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) akan menyelesaikan ini, dari bagian keuangan jga demikian,” tambah mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

Menurutnya, pemerintah daerah telah membentuk tim untuk menarik duit itu kembali ke kas daerah.

Dalam waktu secepatnya, duit akan kembali masuk ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.

“Ada tim yang menyelesaikan, semua akan dipertanggung jawabkan karena ini kan kelebihan bayar sekitar Rp 800 juta. Lalu Rp 200 juta sudah dikembalikan dan Rp 600 juta dalam proses,” imbuhnya.

Seperti diketahui, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap, Pemprov DKI Jakarta kelebihan membayarkan gaji dan tunjangan kinerja daerah untuk pegawainya pada tahun 2020 mencapai Rp 862,7 juta.

Hal itu terkuak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2020.

“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta,” tulis BPK. 

Berikut Datanya :
1. Pegawai pensiun
- Seorang pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta sudah pensiun per 1 Januari 2020 tetapi masih menerima gaji senilai Rp 6,334 juta

2. Pegawai pensiun atas permintaan sendiri (APS)
- Sebanyak 12 pegawai telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji. Mereka dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved