Berita Jakarta

Hendak Balapan Liar di Senayan, 25 Kendaraan Diamankan Polda Metro Berikut SIM dan STNK

Di antaranya 25 kendaraan yang ditilang itu diketahui 18 di antaranya tidak memiliki SIM dan tujuh lainnya tidak memiliki STNK.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya mengamankan 20 unit mobil dan 5 sepeda motor yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di sepanjang kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGU --- Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 20 unit mobil dan 5 sepeda motor.

Penangkapan sejumlah pengendara itu karena diduga hendak melakukan aksi balap liar di sepanjang kawasan Jalan Sudirman Thamrin dan Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).

Untuk pengendaranya dilakukan penilangan.

Di antaranya 25 kendaraan yang ditilang itu diketahui 18 di antaranya tidak memiliki SIM dan tujuh lainnya tidak memiliki STNK.

"Karenanya ke 25 unit kendaraan dari mobil dan motor itu, kita sita," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (6/8/2021).

Sambodo menjelaskan penindakan dilakukan oleh jajaran Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (6/8/2021) pukul 01.30.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Sudir mengatakan penindakan dilakukan saat pihaknya tengah berpatroli kawasan Sudirman-Thamrin dan Senayan.

"Mereka terindikasi hendak melakukan aksi balapan liar, karena berkumpul membawa kendaraannya di malam hari," kata Jhoni.

Ia menjelaskan 25 kendaraan yang diamankan terdiri dari 20 unit mobil dan 5 kendaraan roda dua.

"Di antara puluhan pemuda pengendaranya yang ditilang, 18 diantaranya tidak memiliki SIM dan 7 lainnya tidak memiliki STNK," kata dia.

Jhoni menjelaskan kendaraannya saat ini ditahan untuk mengantisipasi agar mereka tidak kembali melakukan aksi balap liar.

"Kalau mau ambil, mereka harus menyelesaikan proses tilangnya terlebih dahulu, atau sampai sidang tilang dilakukan," kata Jhoni.

Menurutnya penilangan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 281, Pasal 288 dan Pasal 297.

"Yang sanksinya berupa denda hingga Rp 500 Ribu," katanya.

Baca juga: Sembilan Hari Dicari Bandit Gasak Uang Sopir Truk Rp 20 Juta di SPBU Duri Kosambi Dibekuk Tim Resmob

Baca juga: Sempat Ada Penolakan Warga Atas Vaksin AztraZeneca, Ini yang Dilakukan Polsek Pamulang

Baca juga: 9 Agustus Nanti RSUD Kota Tangerang Buka Kembali Pelayanan Umum untuk Pasien Non Covid-19

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Sempat di Posisi Peringkat 1, Kini Kasus Aktif Covid-19 di Cengkareng Tinggal 691

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved