Kakar Artis
Dinar Candy Menyesal Protes PPKM dengan Berbikini, Tak Menyangka Aksinya Berujung Ancaman Penjara
Dinar Candy diizinkan pulang setelah jalani pemeriksaan lebih dari 24 jam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
"Sementara ini (Dinar Candy) tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
"(Dinar Candy) Wajib lapor saja," lanjutnya.
Baca juga: Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi, Polisi: Kemungkinan Tidak Ditahan Karena Bersikap Kooperatif
Baca juga: Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi Setelah Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Sebelum Dinar Candy, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu juga menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Sejauh ini polisi masih mendalami motif Dinar Candy memakai bikini di pinggir Jalan Adyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) sore.
"Indonesa punya norma budaya dan etika. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," kata Azis Andriansyah.

Aksi Dinar Candy memakai bikini merah itu dilakukan karena stres setelah PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 9 Agustus nanti.
Tidak lama setelah memakai bikini di pinggir jalan, Dinar Candy diamankan polisi dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini Dinar Candy diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.