PPKM Darurat

Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Level 4, Warga Diminta Selalu Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Level 4, Warga Diminta Selalu Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19. Berikut Ketentuan Selengkapnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga DKI Jakarta tidak menyalahartikan dengan dua kali divaksin, boleh bepergian ke mana saja. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Jakarta kembali dilanjutkan selama sepekan, dari 3 sampai 9 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Kepgub tersebut diterbitkan sebagai sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub yang ditetapkan pada Selasa (3/8/2021) itu, Anies mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Baca juga: Hotel G2 Disidak Disparekraf DKI, Kasatpol PP Jaksel : Penyegelan Tunggu Instruksi Provinsi

“Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (5/8/2021).

Anies mengatakan, hal ini tidak berlaku bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19.

Mereka dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium.

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt Wali Kota Jakarta Selatan: Tidak Kita Tolerir

“Bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” ujar Anies.

Seperti diketahui penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019. 

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);

- Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved