PPKM Level 4
Imbas PPKM Sebanyak Lima PO di Terminal Kampung Rambutan Harus Berhenti Sementara
Dampak penerapan PPKM sangat besar, memukul hampir semua sektor usaha dan kehidupan manusia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas transportasi yang berada di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur mengalami penurunan sebesar 90 persen.
"Untuk aktivitas di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan jumlah penumpang selama penerapan PPKM level 4," ujar Made Jony, Kepala Terminal Kampung Rambutan kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: 10 Persen Pedagang Pasar di Kota Bekasi Bangkrut Dihajar Krisis Akibat Pandemi Covid-19
Made menjelaskan bahwa dengan adanya pandemi covid-19 dan ditambah dengan penerapan PPKM, jumlah keberangkatan bus juga berkurang.
"Memang dengan adanya PPKM ini, Terminal Kampung Rambutan sangat mengalami imbasnya," ucap Made.
Selain itu, Made menuturkan dari 135 perusahaan otobus (PO) yang berada disini, sebanyak lima PO berhenti sementara diakibatkan karena sepinya penumpang yang berangkat.
"Untuk PO yang berhenti sementara diantaranya Garuda Emas, Maju Lancar, Raihan TransWisata dan masih ada PO lainnya," tuturnya.
Made menceritakan bahwa sebelum pandemi, Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur dapat memberangkatkan sebanyak 10-15 bus dalam sehari.
"Untuk kondisi saat ini, kurang lebih hanya 5-6 bus saja yang berangkat karena kondisi penumpang yang sepi dan adanya pembatasan didalam bus," ujarnya.
Baca juga: Hati Dea Hancur karena tak Bisa Memberikan ASI pada Bayinya karena Terpapar Virus Covid-19
"Sejak PPKM Darurat hingga PPKM level 4 sampai diperpanjang sekarang itu turun sekitar 60 persen dibandingkan sebelum PPKM. Kalau sekarang PPKM, penurunan mencapai 90 persen," ungkapnya.
Made menjelaskan bahwa setiap penumpang yang berangkat harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
"Untuk para penumpang wajib melampirkan surat vaksin minimal dosis 1, surat negatif rapid antigen selama 1x24 jam atau keterangan swab yang menyatakan negatif selama 2x24 jam," ucapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa para penumpang yang tiba di Terminal wajib melampirkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) karena di DKI Jakarta mewajibkan untuk melakukan pemeriksaan STRP.
Baca juga: VIDEO : Akan Bertemu Presiden, Tim Olimpiade Indonesia Jalani Karantina Selama 8 Hari
Penumpang dan PO bus yang tidak dapat menujukkan STRP, maka pihak pengelola akan menolak penumpang untuk dapat masuk ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Ia berharap dengan adanya PPKM, dapat menekan angka kasus covid-29 di DKI Jakarta agar aktivitas di Terminal Kampung Rambutan dapat kembali normal. (Ferryal Immanuel)