Berita Nasional

Soal Donasi Rp 2 T, Adhie Massardi Minta Polisi Sabar: Rakyat Bertahun-tahun Dibohongi Tetap Nrimo

Adhi Massardi meminta polisi mencontoh kesabaran rakyat Indonesia yang disebutnya telah bertahun-tahun sabar meski dibohongi.

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL
Adhie Massardi 

Supriadi mengatakan, polisi telah memeriksa bilyet giro yang diserahkan Heryanty ke pihak bank.

Setelah ditelusuri, pihak bank menyatakan saldo di rekening yang dimaksud tak mencapai nominal yang dijanjikan atau tak sampai Rp 2 triliun.

"Itu hasil dari koordinasi dengan pihak bank bahwa saldonya tak sampai Rp 2 triliun. Terkait pemilik rekening, saldonya, data dari nasabah ini merupakan rahasia bank," ungkap Supriadi.

Perihal beredarnya bilyet giro bertuliskan nominal Rp 2 triliun, pihaknya menegaskan bahwa foto beredar itu memang dari Heryanty.

Namun, Supriadi mengatakan tak ada saldo seperti jumlah yang dituliskan dalam bilyet giro tersebut.

"Betul, bilyet gironya dari bank tersebut. Untuk itu kita lakukan kliring di bank tersebut, dan setelah dicek ternyata disampaikan bahwa saldo tidak cukup," bebernya.

Sementara itu, terkait status Heryanty Tio dalam perkara ini masih menjadi saksi.

Rencananya, Heryanty akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Baca juga: Jejak Kasus Putri Akidi Tio, Terjerat Kasus Proyek Fiktif Istana Negara hingga Donasi Rp 2 Triliun

Baca juga: PPATK Belum Temukan Data Transaksi Sumbangan Senilai Rp2 Triliun Akidi Tio di Sumsel

Sebagai informasi, bilyet giro merupakan surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bilyet giro berfungsi sama dengan cek silang.

Hanya saja, pencairan bilyet giro tidak bisa dilakukan penerima dana secara tunai.

Pencairan harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved