Berita Jakarta
Perubahan RPJMD akibat Covid-19, Anies Baswedan Diminta Jamin Kebutuhan Hidup Rakyatnya
Sejumlah fraksi di DPRD DKI ada yang mendukung, menolak hingga masih menimbang usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Perubahan RPJMD akibat Covid-19, Anies Baswedan Diminta Jamin Kebutuhan Hidup Rakyatnya
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengajukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2017-2022 pada akhir Juli 2021 lalu.
Sejumlah fraksi di DPRD DKI ada yang mendukung, menolak hingga masih menimbang usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah mendukung usulan tersebut.
Partai berlambang Mercy ini menilai, perubahan harus didasari program pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat Ibu Kota.
“RPJMD harus menjamin pemenuhan kebutuhan hidup dasar berupa makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan dan air bersih bagi masyarakat Jakarta,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah pada Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Anggaran Laptop Merah Putih Rp10 Juta, Fadli Zon: Jangan Keterlaluan Cari Untung di Masa Pandemi
Neneng mengatakan, pemerintah daerah juga harus membuatkan program secara khusus yang ditujukan untuk mengatasi lonjakan pengangguran akibat pandemi Covid-19.
Selain itu pemerintah daerah wajib membantu pelaku UMKM yang mengalami kesulitan berusaha akibat adanya pembatasan aktivitas masyarakat ketika pandemi.
Menurut Neneng, pandemi Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah mengajukan perubahan RPJMD.
Perubahan RPJMD juga ditujukan untuk mengendalikan dan mengevaluasi ketercapaian sasaran pembangunan daerah, sekaligus pemulihan dan pemantapan pembangunan pasca pandemi Covidd-19.
“Diharapkan dengan adanya revisi RPJMD 2017-2022, bisa memberikan dampak positif bagi rumah tangga miskin atau tidak mampu terdampak pandemi Covid-19,” ujar Neneng yang juga menjadi Komisi D DRD DKI Jakarta itu.
Baca juga: Jika Jakarta Terbebas dari PPKM Darurat Ini yang akan Dilakukan Anies Baswedan
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan rancangan perubahan RPJMD kepada DPRD DKI Jakarta pada Kamis (29/7/2021) lalu.
RPJMD diubah akibat adanya resesi sebagai dampak Covid-19.
Pada tahun 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga -0,833 persen (y-on-y) yang kemudian berangsung membaik mencapai minus 3,89 persen pada triwulan IV yang menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.
Jika Jakarta Terbebas dari PPKM Darurat Ini yang akan Dilakukan Anies Baswedan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-dpc-pd-kepulauan-seribu-neneng-hasanah-1.jpg)