Selasa, 12 Mei 2026

Berita Nasional

Kabar Gembira, Para PNS Aktif Peserta Tapera Sudah Bisa Cek Saldo Tabungannya Secara Online

Pengelolaan data dan dana Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS saat ini sudah dialihkan ke BP Tapera. 

Tayang:
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto istimewa
BP Tapera 

Agar pengelolaan dana peserta agar aman dan transparan, BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI atau dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. Dalam kerja sama tersebut, BRI berperan sebagai bank kustodian dan KSEI melakukan pengadiministrasian atas dana peserta secara individual.

Saldo awal peserta Tapera ini dikelola mulai efektif 14 Juni 2021 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp 1.000.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca juga: Cat Ulang Pesawat Kepresidenan Habiskan Dana Hingga Rp 2 Miliar, Istana Bantah Foya-foya

NAB ini akan terus meningkat sesuai dengan hasil pengembangan investasi melalui instrumen keuangan yang aman seperti obligasi pemerintah dan deposito perbankan, baik konvensional maupun syariah.

Dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun.

Bagi peserta yang memanfaatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp 8 juta per bulan, belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah. (dip)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved