CPNS 2021
CPNS 2021: Jangan Sembarangan Sanggah, Ini Kriteria Peserta Gugur yang Bisa Ajukan Sanggah
CPNS 2021: Jangan Sembarangan Sanggah, Ini Kriteria Peserta Gugur yang Bisa Ajukan Sanggah. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelamar CPNS 2021 tidak memenuhi syarat di seleksi administrasi jangan sembarangan mengajukan sanggah.
BKN sudah memperingatkan hal tersebut sejak pengumuman hasil seleksi administrasi pada Senin, 2 Agustus 2021.
Akun resmi instagram BKN @bkngoidofficial, menyampaikan masa sanggah hasil verifikasi administrasi bukan untuk menyanggah kesalahan pelamar.
Masa sanggah bukan diperuntukkan bagi pelamar CPNS 2021 yang gugur untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CPNS 2021.
Baca juga: Ucapkan Selamat untuk Greysia Polii/Apriyani Rahayu, Ade Yasin juga Apresiasi Pegolf Alfred Sihotang
Sanggah hanya diperuntukkan bagi pelamar CPNS 2021 yang digugurkan padahal dia sudah memenuhi segalanya sesuai syarat, atau dia digugurkan karena diduga ada kesalahan panitia.
Nah, oleh karena itulah, inilah daftar pelamar CPNS 2021 gugur di administrasi yang tak layak ajukan sanggah :
1. Tidak memenuhi syarat (TMS) karena memakai satu materai untuk dua dokumen.
2. Salah foto baik tidak memakai latar belakang merah maupun memakai jas padahal sudah disebut syarat pakaian di pas foto.
3. Kesalahan dalam kualifikasi pendidikan.
4. Scan ijazah dan transkrip nilai tidak jelas.
5. Tidak mengupload bukti akreditasi.
6. Salah format surat lamaran.
Baca juga: Dapat Hibah Vaksin dari Inggris, Menlu: Pemerintah Akan Terus Kerja Keras Bangun Hubungan Bilateral
GAMBARAN HASIL SKOR SKD CPNS
Jika kalian bersaing di formasi jabatan padat pelamar di CPNS 2021, maka belajar giat sebab skor-skor mereka yang nantinya lolos SKD bisa jadi sangat mengejutkan.
Skor pelamar SKD CPNS 2021 di formasi jabatan padat pelamar bisa jadi akan diisi oleh mereka yang mampu memperoleh skor di atas 400.
Salah satu gambarannya ada di SKD Calon Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan , beberapa waktu.