PPKM Level 4

Tim Komunikasi UMB Buka Suara Soal Kabar Sejumlah Dosen Dipecat, Dampak PPKM Level 4 Diperpanjang?

Beredar kabar sejumlah dosen dan staf di sebuah kampus swasta di Jakarta dipecat akibat perpanjangan PPKM Level 4.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi: Sejumlah dosen dan staf di sebuah kampus swasta di Jakarta dipecat akibat dampak aturan perpanjangan PPKM Level 4. 

Upaya Mediasi

Kepada awak media, Boy Yuliadi mengakui dirinya sebagai karyawan di UMB mendapatkan surat pemecatan tidak terhormat.

Setelah menerima surat itu, ia mengaku bertambah kecewa lantaran dari pihak bersangkutan tak merespon ajakan upaya mediasi.

Sehingga Boy mengaku dirinya membutuhkan regulator, yakni Dinaskertrans DKI Jakarta.

"Kami butuh regulator dalam hal ini Disnaker. Sesuai arahan kuasa hukum kami," katanya.

Proses pemutusan kerja sepihak, lanjut Boy, bisa diproses sesuai dengan hukum dan aturan berlaku.

Kuasa Hukum dosen UMB, Zulfansar, angkat bicara mengenai permasalahan pemecetan tersebut.

Diakui Zulfansar, ada belasan dosen dan karyawan yang dinyatakan sudah dipecat oleh pihak UMB.

Saat sidang perdana, kata Zulfansar, pihak UMB akui pemecatan yang dilakukan dan disampaikan secara langsung ke pengacaranya, S Rosalina.

Dalam sidang perdana saat itu, ungkap Zulfansar, berkeinginan untuk dibuka dengan dialog yang jauh lebih baik.

Bagi Zulfansar, sidang perdana tersebut hanyalah bersifat klarifikasi.

Namun, pihak UMB justru beri keputusannya lebih dulu tanpa dialog.

Zulfansar mengaku tak keberatan dengan keputusan itu dikarenakan ada bukti dan dokumen perkara yang jelas.

"Kuasa hukum mereka mengakui keputusan tak perpanjang hubungan 15 karyawan ialah keputusan manajeman yang harus dihormati," katanya.

Sementara itu Rektor UMB Prof Dr Ngadino Surip MS belum merespon konfirmasi dari Wartakotalive.com sejak berita ini diturunkan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved