Berita Jakarta
Potek Rp 10 Ribu per Paket Bansos, Oknum Pengurus RT di Mangga Dua Selatan Kini Dalam Masalah Serius
Sanksi yang diberikan kepada oknum RT akan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR – Oknum pengurus RT yang melakukan pungutan liar dengan modus mengambil untung dari upaya penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial di wilayah RW 09, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kini telah dipanggil oleh pihak Kelurahan Mangga Dua Selatan.
Peristiwa pemanggilan oknum pengurus RT tersebut dibenarkan oleh Lurah Mangga Dua Selatan, Agata Bayu Putera.
"Pada hari Sabtu, 31 Juli kemarin, oknum RT sudah dilakukan pemanggilan ke kelurahan untuk membuat surat pernyataan dan klarifikasi. Sebenarnya menurut oknum RT tersebut, para warga sudah sepakat. Tapi hal itu tidak dibenarkan dan salah," Ungkap Agata melalui sambungan telepon pada Senin (2/8/2021), petang.
Baca juga: Sumbangan Akidi Tio Rp2 Triliun Bikin Gaduh, IPW Minta Bareskrim Polri Periksa Kapolda Sumsel
Lebih lanjut, kata Agata, sanksi yang diberikan kepada oknum RT akan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan oleh wartakotalive.com, oknum pengurus RT melakukan penarikan dengan nominal Rp 10.000 per paket untuk ongkos transport.
Pada bulan Juli, penarikan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali. Penarikan yang pertama terjadi pada pertengahan bulan Juli, sedangkan penarikan kedua terjadi pada Senin (26/7).
Baca juga: Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Tinjau Posko Swab Antigen Gratis untuk Pemudik di Mangga Dua Selatan
Baca juga: Sempat Puja-puji Sumbangan Rp2 T hingga Sindir Donasi Umat Muslim,Denny Siregar Mengaku Siap Dibully
“Sudah dua kali, yang pertama Rp 10.000, dan yang kedua juga Rp 10.000,” papar Sekar (bukan nama sebenarnya), selaku warga RW. 09, Kamis (29/7/2021).
Lebih lanjut, kata Sekar, oknum pengurus RT yang menarik pungli mendatangi tiap-tiap rumah yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Sekar menyebut, uang Rp 10.000 itu akan digunakan sebagai biaya sewa gerobak angkut beras.
“Iya, datang ke rumah,” ujar Sekar. (m29)