Selasa, 14 April 2026

PPKM Darurat

Sidang Tindak Pidana Ringan Terakhir di Tangsel, Satpol PP Berharap PPKM Darurat Tak Diperpanjang

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menggelar sidang tindak pidana ringan terakhir masa PPKM Level 4 di depan Pasar Modern Bintaro.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico |
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto saat ditemui di tempat sidang Tipiring Tangsel di depan Pasar Modern Bintaro, Senin (2/8/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK AREN - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menggelar sidang tindak pidana ringan terakhri masa PPKM Level 4 di depan Pasar Modern Bintaro Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (2/8/2021).

Menurut penjelasan Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto saat ditemui di tempat sidang, ini merupakan sidang tipiring terakhir pada masa PPKM Level 4.

"Sidang Tipiring hari ini seperti biasa kita lakukan penindakan, penegakan PPKM Level 4," tuturnya.

Baca juga: Ibu Kota Masih Terapkan PPKM Level 4, Dahlan Mengaku Kesulitan Cari Bendera Merah Putih

Ia berharap PPKM level 4 ini berakhir pada hari ini dan tak lagi diperpanjang.

Pada sidang Tipiring hari ini terdapat 3 pelanggar tempat usaha, dan 17 orang pelanggar karena tak patuh terkait aturan protokol kesehatan yaitu tak menggunakan masker.

Denda yang didapatkan dan di stor kepada kas daerah hari ini jumlahnya sebesar Rp 3,2 juta.

Baca juga: Polisi Bisa Jemput Pelanggar PPKM Yang Tidak Hadir Sidang Tipiring

Sidang tipiring hari ini berjalan lancar juga tak ada kasus yang menonjol, hanya saja masih ada yang belum sadar terkait apa kesalahan yang dilakukan.

Sidang Tipiring hari ini dikhusus untuk sidang pelanggaran PPKM level 4, untuk pelanggaran yang lainnya, nantinya akan diadakan kembali sidang tipiring lanjutan.

Hakim yang bertugas hari ini didatangkan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 4, Wali Kota Bekasi Bilang Tak Ada Lagi Zona Merah Covid-19 di Wilayahnya

Pelanggaran yang paling ringan dendanya adalah pelanggar yang tak menggunakan masker yaitu denda Rp 100.000 dan yang paling berat terkait tempat usaha sebesar Rp 500.000.

Jika pelanggar tak memiliki uang  maka sidang dibatalkan dan sanksi diganti dengan sanksi sosial yang dilakukan hari ini.

"Kita batalkan sidangnya, kemudian kita kasih sanksi sosial. Tadi kita liat ada beberapa yang dikenakan sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lain sebagainya," tuturnya.

Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta Larang Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun, Selama Masa PPKM Darurat

Sampai hari ini pihaknya belum mengetahui apakah PPKM Level 4 akan dilanjutkan atau tidak.

"Mudah-mudahan tidak diperpanjang, mudah-mudahan hari ini selesai dan kita berangsur pulih tidak seperti kemaren kita masuk ke Zona Oren, Zona Kuning kemudian Zona Hijau," tuturnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved