Rabu, 15 April 2026

PPKM Darurat

Polisi Bisa Jemput Pelanggar PPKM Yang Tidak Hadir Sidang Tipiring

Polisi Bisa Jemput Pelanggar PPKM Yang Tidak Hadir Sidang Tipiring. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
ISTIMEWA
Sidang tipiring pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan operasi yustisi protokol kesehatan digelar di Kantor KecamatanPamulang, Senin (19/7/2021) pagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan operasi yustisi protokol kesehatan digelar di Kantor Kecamatan Pamulang, Senin (19/7/2021) pagi.

Sekertaris Satpol PP Oki Rudianto, mengatakan sidang tipiring bagi pelanggar PPKM Darurat dan pelanggar Perda dalam Operasi Yustisi Prokes di Tangerang Selatan (Tangsel) digelar dengan menghadirkan jaksa dan pengadilan negeri Tangerang Selatan.

Kali ini katanya sidang tipiring digelar di Kantor Kecamatan Pamulang. Sementara sebelumnya digelar di Ruko Malibu, Tangsel.

"Dari 28 yang dijadwalkan di sidang kali ini, ada 4 pelanggar yang tak hadir. Mereka kita jadwalkan di sidang berikutnya. Jika tak hadir juga kita serahkan ke kepolisian. Jika dipanggil polisi tetap tak hadir, maka bisa dijemput," kata Oki di Kantor Kecamatan Pamulang, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Serah Terima Bantuan 7500 Paket Sembako untuk Warga Isoman di DKI Jakarta 

Ia menjelaskan jumlah pelanggar PPKM Darurat yang disidangkan di Kantor Kecamatan Pamulang ini berjumlah 28 orang. Dimana 7 orang adalah pelanggar yang tidak hadir saat sidang tipiring pertama di Ruko Malibu.

Ia mengungkapkan, hukuman yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat yaitu denda Rp 500.000 sampai Rp 5.000.000 atau kurungan minimal tiga hari dan maksimal tiga bulan.

Menurut Oki, masyarakat yang melanggar PPKM Darurat terkena denda paling besar sebanyak Rp 500.000, yaitu pelanggaran jam operasional tempat usaha.

"Untuk yanh tidak pakai masker, ada yang kena denda Rp100 ribu tadi sesuai keputusan hakim," katanya.

Ia juga menjelaskan saat ini di sidang tipiring, bukan hanya tempat usaha yang dikenakan razia, akan tetapi juga masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker.

Menurutnya ada juga pelanggaran lain, yakni pedagang yang kedapatan menjual minuman keras. 

Baca juga: Tinjau Vaksin Pelajar di BSD, Kepala BIN Budi Gunawan Sebut Tak Ada Proteksi COVID-19 Sebaik Vaksin

"Sudah ada aturan yang dibuat oleh Perda mengenai dilarangnya penjualan miras di Tangsel secara sembarangan. Jadi di Tangsel ini tidak boleh ada penjualan miras," katanya.

Camat Pamulang Mukroni mengatakan pihaknya memfasilitasi sidang tipiring kali ini dengan menyediakan lokasi. Sidang katanya dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk jumlah pelanggar di Pamulang sendiri sebenarnya ada sekitar 40 an yang kita tindak," katanya.

Namun kata dia baru sebagian saja yang dijadwalkan disidang dalan sidang tipiring kali ini.

Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo mengatakan pihaknya akan mengedepankan upaya persuasif kepada para pelanggar yang tak hadir sidang, jika nantinya Satpol PP menyerahkan kepad pihak kepolisian. "Dengan persuasif kami harapkan pelanggar menjalani sidang dan membayar denda yang dikenakan," katanya.(bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved