Berita Nasional
Mahfud MD Sebut Korupsi Bansos Sebagai Musibah, Gus Umar: Apa Mahfud Nggak Paham Arti Musibah?
Menurut Gus Umar, istilah musibah tidak tepat apabila digunakan untuk kasus korupsi bansos
Karena itu, Kurnia memandang adanya kesengajaan para terdakwa dalam menghambat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga terdampak pandemi Covid-19.
Kondisi itu semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Juliari.
"Namun, JPU KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban," kata Kurnia.
Kurnia berharap hakim mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut.
Baca juga: Tutup Pintu Damai, Roy Suryo Siap Seret Eko Kuntadhi ke Meja Hijau, Minta Eko Jangan Banyak Cingcong
Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara, sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini.
"Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," ujar dia.