Virus Corona
Cara Pencairan Bansos Tunai Rp 600 Ribu di Kantor Pos Cukup Bawa KTP dan KK, Tidak Ada Pungutan!
Inilah cara mencairkan bansos tunai Rp 600 ribu di kantor pos. Hanya perlu membawa KTP atau KK dan surat undangan.
WARTAKOTALIVE.COM - Bagi yang belum cairkan bansos atau bantuan sosial tunai di kantor pos ini caranya.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tunai Rp 600 ribu kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, bansos tunai Rp 600 ribu periode Mei-Juni 2021 sudah mulai disalurkan dan bisa dicairkan.
Inilah cara mencairkan bansos tunai Rp 600 ribu di kantor pos. Hanya perlu membawa KTP atau KK dan surat undangan.
Adapun pencairan bansos tunai Rp 600 ribu dapat dilakukan di kantor pos atau di lokasi yang telah ditunjuk seperti kantor desa/kelurahan.
Baca juga: Warga Petukangan Utara Keluhkan Pungli Bansos Tunai, Begini Bantahan Ketua RT dan Pengurusnya
Dalam pencairan bansos tunai Rp 600 ribu, penerima hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat undangan telah yang dibagikan.
Dari pengalaman Tribunnews.com, surat undangan untuk mencairkan bansos tunai Rp 600 ribu dibagikan pihak desa melalui Ketua RT/RW masing-masing, sehari sebelum pencairan.
Surat undangan tersebut memuat informasi penerima.
Mulai dari nama dan alamat penerima bansos tunai Rp 600 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.
Namun untuk berjaga-jaga, Anda juga bisa membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.
Terkait adanya kabar yang menyebutkan, pengambilan bansos tunai Rp 600 ribu harus menyertakan sertifikat vaksinasi, ternyata informasi tersebut tidak benar.
Baca juga: Bansos Tunai (BST) Cair, Kapolresta Bogor Kota Pikirkan Cara Warga Tak Berkerumun Saat di Pasar
Hal ini dikatakan Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia, Tata Sugiarta sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
PT Pos Indonesia tidak pernah mensyaratkan bukti vaksinasi saat mengambil bansos tunai Rp 600 ribu.
Tata menjelaskan, memang ada beberapa kepala daerah yang meminta agar di surat pemberitahuan atau undangan ditambahkan syarat surat vaksin.
"Namun karena ketentuan dari pemerintah (Kemensos sebagai pemberi tugas) tidak mensyaratkan surat vaksin, maka kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Tata.