PPKM Darurat

Pusat Perbelanjaan Perlahan Mati Suri, Pengusaha Desak Pemkot Tangsel Kaji Kebijakan

Sejumlah pusat perbelanjaan yang berada di Kota Tangerang Selatan pun berharap adanya kebijakan dari pemerintah pusat setelah PPKM Darurat

Wartakotalive/Rizki Amana
Kondisi Mall Teraskota, Serpong, Kota Tangsel dengan sejumlah tenant yang tak beroperasi sejak pandemi covid-19 melanda. foto Jumat (30/7/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masifnya penularan dan penyebaran infeksi covid-19 memaksa Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Level 4 sebagai upaya menekan angka kasus konfirmasi yang terjadi. 

Tentu kebijakan tersebut turut pula memaksa penutupan operasional pusat perbelanjaan di berbagai daerah hingga berpotensi mati suri. 

Sejumlah pusat perbelanjaan yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pun berharap adanya kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah yang dapat memberikan angin segar baginya. 

Internal Consultant dan General Manager Mall Teraskota, Eko Soekotjo menyampaikan beberapa waktu terakhir pihaknya kerap melakukan pertemuan dengan member Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) khususnya di Kota Tangsel terkait mendorong pihak pemerintah untuk merelaksasi kebijakan di tengah masifnya penularan dan penyebaran yang terjadi. 

Menurutnya pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada perangkat daerah terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel. 

Baca juga: Berikut Sederet Bantuan dari Pemerintah untuk Warga Terdampak PPKM Level 4 di Masa Pandemi Covid-19

"Ini menjadi konsen kami sebagai pengelola mal sehingga kemarin Rabu tanggal 27 (Juli 2021) kami sampaikan kepada regulator dalam hal ini Indag dan Dispar bahwa bagaimana kelanjutan pada tanggal 3 (Agustus 2021) apakah sudah bisa buka, apakah memang masih dalam kondisi sama dengan PPKM Level 4," katanya saat ditemui di Teraskota Mall, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (30/7/2021).

Eko menuturkan tuntutan adanya relaksasi kebijakan ditengarai pelonggaran aturan pada operasional warung makan yang kembali diberlakukan makan di tempat. 

Meski terdapat batasan pada kebijakan tersebut, pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Tangsel dapat menyalurkan aspirasi kepada Pemerintah Indonesia dalam mempertimbangkan kebijakan yang berlaku. 

"Saat pertemuan kemarin bahwa teman-teman diinformal dalam hal ini warung-warung atau sejenisnya yang di luar area atau di jalan itu diperbolehkan buka dengan makan di tempat 20 menit," jelas Eko. 

"Dari situ kami berpikir bahwa kenapa mall yang tentunya lebih formal kami lebih punya regulator yang jelas, akses kontrol yang jelas malah tidak diizinkan beroperasi. Sehingga kami sampaikan ke regulator kemarin bahwa sepertinya kita harus punya terobosan untuk bagaimana tetap bisa operasional di PPKM Level 4," lanjutnya. 

Baca juga: Pulihkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja, Sandiaga Uno Minta Pelaku Parekraf Patuhi PPKM Level 4

Ia pun mengaku kerugian mencapai triliunan rupiah setiap per bulannya sejak tak beroperasinya pusat perbelanjaan di tengah kebiajakn yang berlaku pada pandemi infeksi covid-19.

"Kalau kerugian langsung dengan Teras Kota belum terdata, tapi kalau kita mereferensi APPBI kita punya mall ini 350 diseluruh Indonesia, 250 itu ada di Jawa dan Bali disampaikan kerugian itu mencapai Rp 5,4 triliun setiap bulannya untuk semuanya. Tapi untuk Jawa dan Bali sekitar Rp 3,4 triliun dampak dari pandemi covid," pungkasnya. 

Adapun total tenant yang beroperasi di Mall Teraskot sebanyak 32 tenant dari 51 tenant yang ada. 

Dana Cadangan Habis, 84 Ribu Pekerja Pusat Perbelanjaan Terancam PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan 84 ribu pekerja berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang dari 20 Juli 2021.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini jumlah karyawan atau pekerja pengelola pusat perbelanjaan sekitar 280 ribu orang, belum termasuk karyawan para penyewa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved