Vaksinasi Covid19
Pemprov DKI Libatkan Satgas RT Sidak Sertifikat Vaksin Pembeli dan Pengelola Warteg di Ibu Kota
Pemprov DKI Libatkan Satgas RT Sidak Sertifikat Vaksin Pembeli dan Pengelola Warteg di Ibu Kota. Berikut Selengkapnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melibatkan satuan tugas (satgas) Covid-19 tingkat RT untuk membantu mengecek pembeli dan pegawai di rumah makan atau warung tegal (warteg).
Hal ini menyusul adanya kebijakan pemerintah daerah yang mewajibkan pembeli dan pegawai rumah makan atau warteg untuk divaksin Covid-19.
“Restoran, maupun rumah makan atau warteg sudah ada petugas dan Satgas Covid-19 di setiap wilayah masing-masing. Satgas kami sudah sampai ke tingkat RT bahkan kami minta keluarga tunjuk PIC (person in charge) atau penanggung jawab,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditanya soal pengawasan kewajiban vaksin di rumah makan, di Balai Kota DKI pada Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, seluruh RT dan RW di setiap kelurahan telah memiliki grup di aplikasi WhatsApp (WA).
Melalui aplikasi itu, Lurah dapat menginstruksikan Satgas Covid-19 tingkat RT untuk membantu mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4 di lingkungan rumahnya, termasuk meminta warganya untuk segera divaksin.
“Ada grup RT untuk koordinasi dengan seluruh warganya masing-masing dan dimanfaatkan sebagai tempat saling memberikan informasi, dan tolong menolong antar sesama,” ujarnya.
Baca juga: Kecamatan Kembangan Bentuk Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 untuk Menpercepat Proses Pemakaman
Meski begitu, Ariza mengakui pemerintah daerah belum mengeluarkan aturan baku mengenai kewajiban menunjukkan bukti vaksin bagi pembeli maupun penjual di rumah makan.
Beda halnya di pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, pembeli dan pedagang wajib menunjukkan bukti vaksin berupa surat, sertifikat atau SMS kepada petugas.
“Memang ada usulan seperti itu (tunjukkan bukti vaksin), jadi kalau mau pergi ke suatu tempat ke kantor, mal harus menunjukkan vaksin. Sekarang yang sudah kan, kalau perjalanan jauh misal penerbangan jarak jauh menunjukkan bukti vaksin,” ungkap Ariza.
“Kemudian kalau nanti berkunjung ke tempat tertentu ini (tunjukkan bukti vaksin) masih dalam pembahasan. Silakan masyarakat memberikan masukan, ide atau gagasan yang baik tentu kami sangat senang adanya masukan dari masyarakat yang konstruktif karena membantu penyelesaian dan percepatan pelaksanana vaksin,” tambahnya.
Baca juga: Demi Bantu Produk atau Brand dari UMKM, Persita Tangerang Pasang Display A-Board di Lapangan Latihan
Dalam kesempatan itu, Ariza juga meminta warganya yang belum mendapatkan vaksin agar mengunjungi sentra vaksinasi.
Agar lebih mudah, warga dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini), sehingga herd immunity (kekebalan komunal) di Jakarta dapat segera terbentuk.
“Jadi kami minta seluruh warga segera ikuti program vaksinasi nasional. Mudah-mudahan kita bisa mencapai target 7,5 juta sampak akhir Agustus 2021, karena ini butuh kerja sama semua pihak termasuk masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga: Graha Wisata TMII Pisahkan Pasien Baru Covid-19 untuk Hindari Kondisi Memburuk
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di Ibu Kota.
Setelah menjadi syarat masuk ke tempat kerja, restoran, salon dan sektor pariwisata lainnya, kini pemerintah mewajibkan pengunjung dan pegawai Warung Tegal (Warteg) agar divaksin Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/warteg-di-bekasi.jpg)