Bansos Covid19
HOTMAN PARIS Hutapea Komentari Dana Bansos Rp 3 M ke Hotma Sitompul Pengacara Arie Batubara
Hotman Paris Hutapea komentari aliran dana Rp 3 M ke Hotma Sitompul dari Bansos Kemensos. Uang Rp 3 M itu bisa selamatkan rakyat kecil korban covid19.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
"Tidak pernah terima Rp 3 miliar. Saya hanya tahu dari berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima," kata Hotma saat bersaksi melalui video conference seperti ditulis suara.com.
Hotma menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Dalam dakwaan Juliari disebut bahwa pada bulan Juli 2020 di Kantor Kabiro Umum Kemensos, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan fee sebesar Rp3 miliar kepada Juliari.
Aliran dana Bansos hingga ke Hotma Sitompul
Makin panjang deretan nama yang disebut dalam aliran dana kasus korupsi fee dana Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Setelah muncul nama Ahmad Qosasih (BPK) dan artis Cita Citata, kini muncul nama pengacara top Hotma Sitompul.
Nama Hotma Sitompul muncul dalam pesidangan oleh saksi Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono.
Adi Wahyono mengungkapkan, ada uang dari fee vendor bantuan sosial ( bansos) Covid-19 yang diberikan kepada pengacara Hotma Sitompul.
"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp 3 miliar," kata Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021), dikutip dari Antara.
Dalam sidang tersebut, Adi hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Menurut Adi, uang tersebut berasal dari pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. "Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," ujar Adi.
Berdasarkan keterangan Adi, fee pengacara untuk Hotma diberikan terkait sebuah kasus di Kemensos.
"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ujar Adi.
Adapun Harry dan Ardian merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Sementara itu, Matheus dan Adi serta Juliari Batubara menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Sebagian artikel bersumber dari berita di Surya.co.id dengan judul Eks Menteri Juliari Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp 3 Miliar, Pakai Dana Bansos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hotman-paris-hutapea-dan-hotma-sitompul1.jpg)