Bansos Covid19

HOTMAN PARIS Hutapea Komentari Dana Bansos Rp 3 M ke Hotma Sitompul Pengacara Arie Batubara

Hotman Paris Hutapea komentari aliran dana Rp 3 M ke Hotma Sitompul dari Bansos Kemensos. Uang Rp 3 M itu bisa selamatkan rakyat kecil korban covid19.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
photocollage/@hotmanparisofficial/tribunnews
Hotman Paris Hutapea mengomentari aliran dana Rp 3 miliar ke pengacara Hotma Sitompul yang diduga dari dana Bansos Kemensos. Uang Rp 3 miliar itu bisa menyelamatkan ribuan rakyat kecil korban Covid-19. 

Bantahan Hotma disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi bansos dengan terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021).

"Tidak pernah terima Rp 3 miliar. Saya hanya tahu dari berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima," kata Hotma saat bersaksi melalui video conference seperti ditulis suara.com.

Hotma menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Dalam dakwaan Juliari disebut bahwa pada bulan Juli 2020 di Kantor Kabiro Umum Kemensos, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan fee sebesar Rp3 miliar kepada Juliari.  

Aliran dana Bansos hingga ke Hotma Sitompul

Makin panjang deretan nama yang disebut dalam aliran dana kasus korupsi fee dana Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Setelah muncul nama Ahmad Qosasih (BPK) dan artis Cita Citata, kini muncul nama pengacara top Hotma Sitompul.

Nama Hotma Sitompul muncul dalam pesidangan oleh saksi Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono.

Adi Wahyono mengungkapkan, ada uang dari fee vendor bantuan sosial ( bansos) Covid-19 yang diberikan kepada pengacara Hotma Sitompul.

"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp 3 miliar," kata Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021), dikutip dari Antara.

Dalam sidang tersebut, Adi hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Menurut Adi, uang tersebut berasal dari pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. "Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," ujar Adi.

Berdasarkan keterangan Adi, fee pengacara untuk Hotma diberikan terkait sebuah kasus di Kemensos.

"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ujar Adi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved