Bantuan Sosial Tunai
Ariza Sebut Program BST Tanpa Potongan Sebesar Rp 600.000 Nyaris Rampung di Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria percaya diri pada program BST yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), yang nyaris beres.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses serapan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 600.000 untuk tahap 5 dan 6 atau Mei dan Juni nyaris rampung.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, sekitar 90 persen keluarga penerima manfaat (KPM) 1,8 juta keluarga telah mendapatkan bantuan itu.
Baca juga: Minta Tokoh Agama Kampanyekan Ketenangan, Mahfud MD: Covid-19 Seperti Penyakit Lain, Ada Obatnya
“Sejak sebelum lebaran Iduladha 1442 H sudah kami bagikan total ada 1,8 juta. Untuk satu juta KK tugas Pemprov melalui APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), sedangkan 800.000 KK dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial,” kata Ariza di Balai Kota DKI, Kamis (29/7/2021) malam.
Ariza mengatakan, 10 persen dari 1,8 juta KK yang belum mendapatkan BST akan segera dicairkan.
Saat ini pemerintah masih melakukan pemadananan data-data mereka, untuk menghindari adanya duplikasi penerima dan warga yang menerima bantuan betul-betul yang membutuhkan.
“Kemudian ada bantuan beras masing-masing 10 kilogram dibagikan di Jakarta sebanyak 907.616 KK yang mulai diserahkan hari Kamis (29/7/2021). Sementara untuk Kamis (29/7/2021) ada 25.137 paket dan dibagikan secara bertahap,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat mulai mencairkan dana BST kepada 1.844.833 KK sejak Senin (19/7/2021) lalu.
Baca juga: Viral Terekam CCTV, Uang Rp 20 Juta Dicuri Saat Truk Isi Bensin di SPBU, Sopir Merasa Dibuntuti
Dana BST dari Pemprov DKI dicairkan melalui rekening Bank DKI kepada 1.007.379 penerima, sedangkan dana dari Kemensos dicairkan kepada 837.454 penerima melalui kantor PT Pos Indonesia.
Sementara itu, anggaran yang disiapkan Pemprov DKI untuk bantuan itu mencapai Rp 623 miliar.
Duit itu diperoleh setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan refocusing anggaran, salah satunya biaya rehab sekolah dan panti yang terpaksa didrop.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, sampai 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19, yang beberapa waktu kebelakang ini mengalami lonjakan.
Baca juga: Arief R Wismansyah Bersyukur Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Tangerang Meningkat
Sebenarnya PPKM level 4 merupakan perpanjangan PPKM darurat yang telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021. Dan kemudian kembali diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2021.
Namun di sisi lain, kebijakan ini akan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena PPKM akan membuat mobilitas masyarakat, dan berdampak menurunkan daya beli serta konsumsi.