Pelaku Usaha di Loksem dan Lokbin Wajib Terapkan Protokol 5M
meminta agar pelaku usaha lokbin dan loksem untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara lebih ketat dengan memperhatikan 5M.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah menjadi syarat masuk ke tempat kerja, restoran, salon dan sektor pariwisata lainnya, kini pemerintah mewajibkan pengunjung dan pegawai Warung Tegal (Warteg) agar divaksin Covid-19.
Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di Ibu Kota.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021.
Surat yang ditetapkan Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Andri Yansyah pada Senin (26/7/2021) itu berisi tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
“Pedagang pada lokbin (lokasi binaan) dan loksem (lokasi sementara) terkait kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/Warteg, pedagang kaki lima, dan jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan 20 menit,” kata Andri yang dikutip dari SK tersebut pada Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Chika Sempat Bingung Cari Krematorium karena Harus Swab untuk Jenazah Non-Covid-19
Baca juga: Banyak Warga yang Belum Vaksinasi, Lurah Gunung Sahari Utara Jemput Warga Door to Door
“Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” tambahnya.
Dalam surat itu, Andri juga meminta agar pelaku usaha lokbin dan loksem untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara lebih ketat dengan memperhatikan 5M. “Maksimal jam operasional sampai dengan pukul 20.00,” ujarnya.
Sementara itu, kewajiban vaksin bagi pengunjung maupun pelaku usaha juga berlaku bagi toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan, toko kelontong, pergudangan, pusat perbelanjaan mal (khusus restoran, apotek dan sebagai), pasar rakyat/pasar tradisional dan pabrik atau industri berorientasi ekspor.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban vaksin Covid-19 bagi seseorang yang terlibat dalam sektor usaha pariwisata.
Di antaranya usaha salon; pangkas rambut; akad nikah; rumah makan, kafe dan restoran di ruang terbuka; serta penyedia jasa akomodasi.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjang PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat itu ditetapkan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada Senin (26/7/2021), dan berlaku dari Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021).
“Kegiatan usaha salon/barbershop yang berada pada lokasi tersendiri dan tidak berada pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasional dan hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut dengan protokol kesehatan lebih ketat,” kata Gumilar yang dikutip dari SK tersebut pada Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Mobil Vaksinasi Covid-19 Keliling di RW 14 Kelurahan Warakas Diserbu Warga, Kuota Habis 30 Menit
Baca juga: Sergio Ramos tunda Debut Bela Paris Saint-Germain karena Cedera Betis
“Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin). Untuk jam operasional dari pukul 10.00-20.00,” tambahnya.
Sementara untuk kegiatan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang.
Penyelenggara acara juga dilarang menerapkan makan di tempat, sehingga penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
“Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi. Jam operasionalnya dari pukul 06.00-20.00,” imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/suasana-sentra-vaksinasi-covid-19-yang-digelar-cfo-club-indonesia-bersama-enesis-group.jpg)