VIDEO Polres Metro Jaksel Ringkus Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR
Kedua tersangka berinisial J dan ID ditangkap di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes PCR.
Kedua tersangka berinisial J dan ID ditangkap di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
“Dari penyelidikan didapatkan dua tersangka atas nama J dan atas nama ID,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Selasa (27/7/2021).
Azis mengungkap para pelaku sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat hasil tes PCR sejak April 2021.
Baca juga: Dijual Rp400 Ribu, Pelaku Pemalsuan Hasil Tes PCR Covid-19 Ini Catut Nama Tiga Rumah Sakit
Baca juga: Polres Metro Jaksel Ringkus Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR
Mereka menawarkan jasanya secara daring via media sosial Facebook tentang memperoleh sertifikat tanpa melalui kegiatan medik.
Dari kegiatan tersebut, komplotan pemalsuan surat hasil tes PCR memperoleh keuntungan senilai ratusan ribu per lembar.
Pelaku berbekalkan identitas dari pemohon, lalu melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki fasilitas kesehatan dari beberapa rumah sakit.
Baca juga: Jual Surat Hasil Tes Swab PCR Palsu, Pemasar Tiket Pesawat Dibekuk Polisi
Baca juga: Dalam Sebulan, Pelaku Cetak 80 Surat Swab PCR Palsu di Depok dengan Biaya Rp 175.000 Per Lembar
“Hal itu diselidiki lebih lanjut Tim dan diketahui benar bahwa alamat akun itu bisa memberikan kepada masyarakat bukti sertifikat PCR tanpa proses PCR yang benar,” katanya.
“Jadi hanya mengeluarkan cetakan berupa cetakan kertas sertifikat saja tanpa melakukan benar benar kegiatan PCR,” lanjut Azis.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen hasil tes PCR palsu, dua ponsel, komputer, dan printer.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 yaitu memalsukan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau 4 tahun. (m31)