Virus Corona Jabodetabek

Dalam Sebulan, Pelaku Cetak 80 Surat Swab PCR Palsu di Depok dengan Biaya Rp 175.000 Per Lembar

tersangka mengaku telah melancarkan aksinya sejak 18 Juni 2021 lalu, ada sekitar 80 surat antigen palsu yang telah dibuat para tersangka.

Wartakotalive/Vini Rizki Amelia
Enam tersangka, dua diantaranya wanita yang ditangkap Polres Metro Depok atas kasua pembuat surat hasil swab antigen palsu saat dirilis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021). 

Dalam Waktu Satu Bulan, Pelaku Cetak 80 Surat Swab Antigen Palsu

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Unit Reskrim Polres Metro Depok mengamankan enam orang tersangka kasus surat swab antigen palsu yang berhasil diamankan di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keenam tersangka yakni AS (27) pelaku pemalsuan surat swab antigen, NN (30) dan A (25) selaku perantara yang mencarikan pesanan, ME (33) dan AK (27) selaku pemesan atau pengguna, serta RR  (30) yang merupakan istri dari ME yang meminta dibuatkan surat palsu antigen oleh tersanga AS.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, modus si pengguna surat palsu karena membutuhkan swab antigen namun harus dinyatakan negatif.

"Itu syarat perusahaannya dan dengan berbagai cara dia paksakan membuat surat ini kepada tersangka. Dibuatlan surat itu tapi berdasarkan dari salah satu klinik," papar Imran kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Demo di Pemkot Tangsel Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Pendemo dan Lakukan Swab Tes Antigen Covid-19

Sialnya, perusahaan ternyata mengonfirmasi ke klinik yang tercantum dalam surat antigen palsu untuk menanyakan pembuatan surat palsu tersebut.

Hasil konfirmasi perusahaan kepada klinik tersebut ditemukan tidak adanya pengecekan swab antigen sebagaimana yang dilaporkan si pengguna kepada perusahaan dan dinyatakan sebagai surat antigen palsu.

"Kalau (surat antigen) yang asli kan dia pakai barcode, kalau ini tidak ada. Tujuan surat antigen palsu ini ada yang untuk melamar pekerjaan ada juga yang untuk kebutuhan rumah sakit, mereka harus mendapatkan surat (antigen palsudengan hasil negatif) itu," akunya.

Kepada petugas, tersangka mengaku telah melancarkan aksinya sejak 18 Juni 2021 lalu, ada sekitar 80 surat antigen palsu yang telah dibuat para tersangka.

Baca juga: Modal Bikin Website Bansos PPKM Darurat Palsu, Pelaku Raup Rp1,5 Miliar, Catut Nama Kemensos

Harga satu surat antigen palsu dibandrol Rp 175.000, di mana Rp 130.000 untuk jatah perantara dan Rp 50.000 untuk pencetak atau pembuat surat antigen palsu.

Dengan surat antigen palsu ini, Imran mengatakan tidak adanya pemeriksaan lebih dulu yang dilakukan oleh pengguna.

"(Hasil yang) keluar hanya surat mengatasnamakan klinik tertentu. Jadi yang dirugikan klinik tertentu juga," katanya.

Tertangkapnya enam orang tersangka dikatakan Imran berdasarkan dari hasil lidik Unit Reskrim Polres Metro Depok.

Keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing, AS sebahai pencetak sedangkan lainnya ada yang menerima pesanan kemudian menyampaikan ke teman berikutnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved