Artis Tersangkut Narkoba
Sidang Perdana Perkara Narkoba Digelar, Jeff Smith Tak Keberatan Dakwaan Jaksa dan Keterangan Saksi
Sidang perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ganja dengan terdakwa Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang kepemilikan dan penyalahgunaan ganja dengan terdakwa Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Miranda menyebutkan, Jeff Smith melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jeff Smith diduga menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).
"Terdakwa Jeff Smith tidak mempunyai izin dari pihk berwenang," kata Miranda.
Saat sidang Miranda menghadirkan dua saksi, yakni polisi dari Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap Jeff Smith.
Saksimenyebutkan, Jeff Smith ditangkap bersama temannya bernama Dimas di kantor manajemen artis di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat sedang istirahat.
Baca juga: Diduga Memiliki Ganja, Jeff Smith Diancam Hukuman Minimal 4 Tahun dan Maksimal 12 Tahun Penjara
Baca juga: Jeff Smith Segera Disidangkan, Sidang Perdana Perkara Narkoba Digelar di Pengadilan Rabu Besok
"Di kantor manajemen itu tidak ditemukan barang bukti. Barang bukti ganja ditemukan di mobil di bawah jok baris kedua. Daun kering berserakan dibawah jok," kata saksi.
Setelah itu polisi menggeledah rumah Jeff Smith di kawasan Depok, Jawa Barat.
Saat digeledah, polisi menemukan empat buku tentang ganja.
Mendengar keterangan saksi itu kuasa hukum Jeff Smith menyatakan tidak keberatan.
"Kami tidak keberatan," kata Aldi Surya Kusuma, penasehat hukum Jeff Smith.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jeff-smith-df.jpg)