Virus Corona Jabodetabek

Polda Metro Jaya: Kalau Awasi Semua Warung Makan, Lama-lama Habis Semua Polisi

Dalam kebijakan di PPKM Level 4, pelanggan boleh makan di warteg maksimal selama 20 menit.

Wartakotalive/Rizki Amana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tak mungkin polisi memantau satu per satu pengunjung warung makan atau warteg di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. 

"Pengaturan teknis selanjutnya diatur dan dibantu oleh pemerintah daerah,” sambungnya.

Sedangkan rumah makan atau restoran dengan ruang tertutup, tidak diperbolehkan melayani makan di tempat, melainkan hanya diperbolehkan melayani take away.

Berikut ini aturan operasional warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka, hingga restoran ruang tertutup di wilayah/daerah yang menerapkan PPKM level 1-4:

Aturan untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka:

PPKM Level 4:

Diperbolehkan dibuka dengan maksimal melayani 3 orang, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 20 menit.

PPKM Level 3:

Melayani pelanggan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

PPKM Level 2:

Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

PPKM Level 1:

Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 21.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

Aturan untuk restoran di ruang tertutup:

PPKM Level 4:

Take away atau delivery only.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved