Virus Corona Jabodetabek

Polda Metro Jaya: Kalau Awasi Semua Warung Makan, Lama-lama Habis Semua Polisi

Dalam kebijakan di PPKM Level 4, pelanggan boleh makan di warteg maksimal selama 20 menit.

Wartakotalive/Rizki Amana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tak mungkin polisi memantau satu per satu pengunjung warung makan atau warteg di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan tak mungkin memantau satu per satu pengunjung warung makan atau warteg di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dalam kebijakan di PPKM Level 4, pelanggan boleh makan di warteg maksimal selama 20 menit.

Dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum diminta melakukan pengawasan.

Baca juga: 5 Hal Soal Varian Delta Ini Penting Diketahui, Salah Satunya 20 Persen Lebih Menular

"Kalau warungnya ada 1.000, terus TNI-Polri nungguin 1.000-nya?"

"Orang makan satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021)

Namun, Yusri memastikan pihaknya terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk patuh kebijakan pemerintah terkait PPKM Level 4.

Baca juga: Jumlah Pasien Menurun, Keterisian Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Sudah di Bawah Standar WHO

Peran masyarakat, kata Yusri, juga perlu untuk sinergitas dengan jajaran TNI-Polri.

"Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya insyallah akan selesai," paparnya.

Aturan Lengkap Operasional Rumah Makan Selama PPKM

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4, hingga 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya juga telah mengatur ketentuan operasional warung makan (warteg), lapak jajanan di ruang terbuka, hingga restoran di ruang tertutup.

Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya dibolehkan melayani makan di tempat.

Baca juga: Novel Baswedan: Dewan Pengawas KPK Terlalu Senior, Mudah Dikelabui Pihak Terperiksa

Syaratnya, beroperasi hingga pukul 20.00, dan maksimal waktu makan pengunjung 20 menit.

"Kami juga atur masalah warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan yang sejenisnya, diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00,” jelas Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

“Dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas normal dan maksimal waktu makan 30 menit."

Baca juga: Masyarakat Negara Maju dan Berkembang Sama-sama Tolak Pembatasan di Masa Pandemi, Cuma Beda Alasan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved