PPKM Darurat
Wagub DKI Minta Warga Tetap Waspada Penyebaran Covid-19 Saat PPKM Level 4 Dilonggarkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warganya tetap mewaspadai adanya potensi penyebaran Covid-19
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wagub DKI Minta Warga Waspada Penyebaran Covid-19 saat PPKM Level 4 Dilonggarkan
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warganya tetap mewaspadai adanya potensi penyebaran Covid-19 saat PPKM Level 4 yang kini mulai dilonggarkan.
Kebijakan itu mulai berlaku dari Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021) mendatang.
“Pelonggaran PPKM Level 4 dimaksudkan untuk mendorong agar ekonomi di tingkat bawah bisa bergerak dan tumbuh. Namun demikian tetap harus hati-hati bahkan harus lebih hati-hati,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (26/7/2021) malam.
Menurut Ariza, pelonggaran aktivitas warga terutama di bidang ekonomi kerakyatan tentu berpotensi adanya kerumunan, sehingga berimplikasi adanya penularan Covid-19.
Sebagai contoh di tempat-tempat rumah makan, kafe, restoran hingga pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Jakarta.
“Sekalipun pemerintah pusat telah memberi kesempatan kepada tempat-tempat tersebut untuk dibuka, tapi mohon tetap dilaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Ariza.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperlonggar, Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Mulai Ramai Pengunjung
Baca juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Level 4, Ada 173 Kendaraan Bermotor Diputar Balik di Lenteng Agung
Meski begitu, Ariza mendukung keputusan pemerintah pusat dalam melonggarkan pelaksanaan PPKM Level 4 tersebut.
Pemilik restoran, kafe dan rumah makan diizinkan menerima pelanggan untuk makan dan minum di tempat.
Kemudian pasar rakyat atau pasar non sembako diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan ketat dan maksimal sampai pukul 15.00. Bahkan para pedagang kaki lima (PKL) dan usaha lainnya dapat beroperasi sampai pukul 21.00.
“Sudah ada Instruksi Mendagri terkait PPKM Level 4 yang awalnya diketatkan, jadi ada yang dilonggarkan. Pemprov DKI tentunya mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah pusat,” jelasnya.
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Jakarta Menurun, Anies Tunjukkan Kondisi Rumah Sakit, ICU Mulai Tersedia
Tanggapan para pemilik usaha kecil
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan apabila kini masa PPKM Level 4 diperpanjang hingga Jumat (2/8/2021) mendatang.
Namun, di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini pemerintah beri kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL) dan warung makan.
Tetapi, sesuai dengan aturan PPKM Level 4, maka para pengunjung yang datang ke warung makan itu hanya diberi waktu 20 menit saja.
Lebih dari waktu yang ditetapkan, maka aparat Satpol PP bakal diberi peringatan.
Baca juga: VIDEO PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan di Jakarta Tetap Diterapkan
Baca juga: Mobilitas Pengendara Masih Tinggi, Kalpolres Jakarta Timur Khawatir Kasus Covid-19 Semakin Bertambah
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ratusan Petugas Gabungan Penyekatan Bersiaga di Jalan Raya Kalimalang
"Kita memberikan relaksasi," ujar dia, Senin (26/7/2021).
Firman pengunjung warung makan tegal di Kecamatan Matraman mengaku senang karena pemerintah sudah berikan kelonggaran di PPKM darurat perpanjangan.
Namun, kata Firman waktu yang diberikan kepada pengunjung sangat sebentar.
"Bagus sih ya ada kelonggaran makan ditempat walau waktunya sebentar," tutur dia.
Firman lebih suka makan di tempat dari pada take away karena dapat memilih menu sesuai keinginan.
Selain itu juga, ia bisa nambah satu porsi lagi jika makan di tempat.
"Ya saya berharap bisa berjalan lagi makan di tempat," ucap dia.
Sementara, Iwan pemilik warung merasa senang dengan kebijakan pemerintah perbolehkan pengunjung makan ditempat.
Ia tidak permasalahkan adanya waktu yang diberikan selama 20 menit.
"Yang penting ada waktu buat makan ditempat aja," kata dia.
Jokowi: Ada Kemungkinan Dunia akan Hadapi Varian Lain yang Lebih Menular
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, dengan mulai melakukan sejumlah pelonggaran.
Pengumuman perpanjangan itu ia lakukan dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021).
Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
Pertama-tama, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir.
Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Laju penambahan kasus, BOR [Bed Occupancy Rate], dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan, seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.
Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular.
Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, juga harus diprioritaskan.
Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut:
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dan, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda [pemerintah daerah].
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis.
Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko [menteri koordinator] dan menteri terkait.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.
Dan, penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait.
Bapak-Ibu yang saya hormati,
Secara khusus, saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat.
Memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap [pasien] isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.
Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin.
Dan, untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera.
Kita harus selalu waspada. Ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular.
Oleh karena itu, saya memerintahkan agar testing [dan] tracing bisa ditingkatkan lebih tinggi, dan respons treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.
Penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya.
Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan.
Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu membahu melawan Covid-19 ini.
Dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(Wartakotalive.com/M26/PEN/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ariza-duren-sawit.jpg)