Senin, 27 April 2026

VIDEO PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan di Jakarta Tetap Diterapkan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan skema penyekatan tetap sama di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo

WARTA KOTA, SEMANGGI -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan kegiatan penyekatan atau pembatasan mobilitas di 100 titik di Jakarta dan sekitarnya tetap diterapkan atau diberlakukan, selama perpanjangan masa PPKM Level 4 sampai 2 Agustus mendatang.

"Presiden sudah mengumumkan tentang PPKM level 4 yang berlaku mulai hari ini sampai 2 Agustus. Ada beberapa kegiatan yang memang direlaksasi," kata Yusri, Senin (26/7/2021).

Di antaranya kata dia rumah makan, dan warteg boleh buka dan makan di tempat, namun sampai pukul 20.00.

"Juga wajib menerapkan prokes serta dibatasi jumlahnya dan durasi berada di sana," kata Yusri.

"Sementara yang lain asama saja. Makanya kegiatan penyekatan masih dilakukan. Kita mengharapkan mobilitas dari masyarakat ditahan dulu. Kita ukur dari dari goggle abbility indeks yang ada," ujarnya.

Baca juga: Kapolres Jakarta Timur Sarankan Pekerja Punya STRP agar Bisa Aktivitas saat PPKM Level 4

Baca juga: Tito Karnavian: Makan Tanpa Banyak Bicara 20 Menit Cukup, Ini Masalah Eksekusi

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ratusan Petugas Gabungan Penyekatan Bersiaga di Jalan Raya Kalimalang

Selain itu kata Yusri pihaknya berharap sinergi dan kesadaran dari masyarakat untuk tetap patuh pada aturan serta disiplin prokes.

"Masyarakat disiplin prokes dan kami aparat yang laksanakan 3 T nya. Dengan begitu kita harapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan skema penyekatan tetap sama di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini.

Bahkan katanya aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan pun masih sama. 

Baca juga: Jajaran Polsek Ciputat Timur Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jombang yang Viral di Media Sosial

Baca juga: Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19 di Sukabumi, Pertamina dan Hiswana Migas Salurkan Paket Sembako

Salah satunya harus menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

"Masih sama, bagi pekerja harus memeperlihatkan STRP di pos penyekatan," kata Sambodo.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.(bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved