Selasa, 28 April 2026

PPKM Darurat

Kapolres Jakarta Timur Sarankan Pekerja Punya STRP agar Bisa Aktivitas saat PPKM Level 4

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan meminta kepada pengendara untuk membuat surat tanda resgitrasi pekerja (STRP).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/miftahulmunir
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan meminta kepada pengendara untuk membuat surat tanda resgitrasi pekerja (STRP) jika ingin mobilitasnya tak terganggu saat PKM Level 4. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan meminta kepada pengendara untuk membuat surat tanda resgitrasi pekerja (STRP).

Pasalnya, STRP adalah syarat wajib bagi pengendara untuk dapat lolos dari pos penyekatan.

Baca juga: Tito Karnavian: Makan Tanpa Banyak Bicara 20 Menit Cukup, Ini Masalah Eksekusi

Erwin menerangkan, STRP dikeluarkan oleh perusahaan setelah mendaftarkan ke website Pemprov DKI.

"Itu sudah diatur oleh Pergub," ujarnya, Senin (26/7/2021).

Oleh karena itu, STRP bukanlah kewenangan Polri untuk mengeluarkan.

Sejal PPKM darurat diberlakukan pada (3/7/2021), Pemprov DKI sudah sosialisasi kepada semua perusahaan di Jakarta.

Seharusnya, para perusahaan sudah paham dan memberikan STRP kepada para pekerjanya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ratusan Petugas Gabungan Penyekatan Bersiaga di Jalan Raya Kalimalang

Dengan begitu, para pekerjanya tidak diputarbalikkan di jalur penyekatan wilayah Jakarta Timur.

"Kalau Polri hanya menanyakan itu, karena itu adalah syarat di jalur penyekatan," ucapnya.

Sebelumnya, Jalur penyekatan di Panasonic Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur masih dijaga ratusan aparat gabungan pada Senin (26/7/2021).

Pasalnya, Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM darurat sampai Jumat (2/8/2021) mendatang.

Dari pantauan lokasi, aparat gabungan melakukan pemeriksaan Surat Tanda Resgistrasi Pekerja (STRP).

Baca juga: Jokowi Gonta-ganti Strategi Tangani Pandemi, Pengamat Sebut Harusnya Lockdown Ketat dari Awal

Sejumlah kendaraan yang tidak bisa menunjukan STRP diputar balikan oleh aparat gabungan.

"Silahkan putar balik karena tidak ada STRP," kata aparat Kepolisian usai memeriksa STRP.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved