Minggu, 12 April 2026

PPKM Darurat

Wagub DKI Minta Warga Tetap Waspada Penyebaran Covid-19 Saat PPKM Level 4 Dilonggarkan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warganya tetap mewaspadai adanya potensi penyebaran Covid-19

warta kota/miftahulmunir
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria minta tetap waspada terhadap Covid saat ada pelonggalan PPKM level 4 

Wagub DKI Minta Warga Waspada Penyebaran Covid-19 saat PPKM Level 4 Dilonggarkan

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warganya tetap mewaspadai adanya potensi penyebaran Covid-19 saat PPKM Level 4 yang kini mulai dilonggarkan.

Kebijakan itu mulai berlaku dari Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021) mendatang.

“Pelonggaran PPKM Level 4 dimaksudkan untuk mendorong agar ekonomi di tingkat bawah bisa bergerak dan tumbuh. Namun demikian tetap harus hati-hati bahkan harus lebih hati-hati,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (26/7/2021) malam.

Menurut Ariza, pelonggaran aktivitas warga terutama di bidang ekonomi kerakyatan tentu berpotensi adanya kerumunan, sehingga berimplikasi adanya penularan Covid-19.

Sebagai contoh di tempat-tempat rumah makan, kafe, restoran hingga pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Jakarta.

“Sekalipun pemerintah pusat telah memberi kesempatan kepada tempat-tempat tersebut untuk dibuka, tapi mohon tetap dilaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Ariza.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperlonggar, Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Mulai Ramai Pengunjung

Baca juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Level 4, Ada 173 Kendaraan Bermotor Diputar Balik di Lenteng Agung

Meski begitu, Ariza mendukung keputusan pemerintah pusat dalam melonggarkan pelaksanaan PPKM Level 4 tersebut.

Pemilik restoran, kafe dan rumah makan diizinkan menerima pelanggan untuk makan dan minum di tempat.

Kemudian pasar rakyat atau pasar non sembako diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan ketat dan maksimal sampai pukul 15.00. Bahkan para pedagang kaki lima (PKL) dan usaha lainnya dapat beroperasi sampai pukul 21.00.

“Sudah ada Instruksi Mendagri terkait PPKM Level 4 yang awalnya diketatkan, jadi ada yang dilonggarkan. Pemprov DKI tentunya mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah pusat,” jelasnya. 

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Jakarta Menurun, Anies Tunjukkan Kondisi Rumah Sakit, ICU Mulai Tersedia

Tanggapan para pemilik usaha kecil 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan apabila kini masa PPKM Level 4 diperpanjang hingga Jumat (2/8/2021) mendatang.

Namun, di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini pemerintah beri kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL) dan warung makan.

Tetapi, sesuai dengan aturan PPKM Level 4, maka para pengunjung yang datang ke warung makan itu hanya diberi waktu 20 menit saja.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved