Senin, 4 Mei 2026

PPKM Darurat

Sektor Ritel Diperbolehkan Buka Selama PPKM Level 4, Satpol PP Jaktim Bakal Gencarkan Pengawasan

Sektor Usaha Ritel Diperbolehkan Buka Selama PPKM Level 4, Satpol PP Jaktim Bakal Gencarkan Pengawasan. Berikut Selengkapnya

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Tribun Jakarta
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian 

Jika mengulangi perbuatannya, maka akan ditindak penutupan sementara 1x24 jam.

"Kalau dan kalau masih ngeyel atau bandel, kita kasi sanksi lagi penutupan selama 3x24 jam, tidak sampai kita tutup permanen," ucapnya.

Baca juga: Truk Galon Tabrak Pembatas Jalan, Flyover Pesing Dipadati Pengendara Sepeda Motor

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan perpanjagan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung mulai dari Senin (25/7/2021) hingga Selasa (2/8/2021) mendatang.

Namun, berbeda dengan PPKM Darurat, kali ini pemerintah tetap memperbolehkan restoran melayani pengunjung untuk makan di tempat atau dine in dengan batas waktu 20 menit. (m26)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved