PPKM Darurat

Sektor Ritel Diperbolehkan Buka Selama PPKM Level 4, Satpol PP Jaktim Bakal Gencarkan Pengawasan

Sektor Usaha Ritel Diperbolehkan Buka Selama PPKM Level 4, Satpol PP Jaktim Bakal Gencarkan Pengawasan. Berikut Selengkapnya

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Tribun Jakarta
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian 

Jika mengulangi perbuatannya, maka akan ditindak penutupan sementara 1x24 jam.

"Kalau dan kalau masih ngeyel atau bandel, kita kasi sanksi lagi penutupan selama 3x24 jam, tidak sampai kita tutup permanen," ucapnya.

Baca juga: Truk Galon Tabrak Pembatas Jalan, Flyover Pesing Dipadati Pengendara Sepeda Motor

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan perpanjagan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung mulai dari Senin (25/7/2021) hingga Selasa (2/8/2021) mendatang.

Namun, berbeda dengan PPKM Darurat, kali ini pemerintah tetap memperbolehkan restoran melayani pengunjung untuk makan di tempat atau dine in dengan batas waktu 20 menit. (m26)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved