PPKM Darurat
Sektor Ritel Diperbolehkan Buka Selama PPKM Level 4, Satpol PP Jaktim Bakal Gencarkan Pengawasan
Sektor Usaha Ritel Diperbolehkan Buka Selama PPKM Level 4, Satpol PP Jaktim Bakal Gencarkan Pengawasan. Berikut Selengkapnya
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Jika mengulangi perbuatannya, maka akan ditindak penutupan sementara 1x24 jam.
"Kalau dan kalau masih ngeyel atau bandel, kita kasi sanksi lagi penutupan selama 3x24 jam, tidak sampai kita tutup permanen," ucapnya.
Baca juga: Truk Galon Tabrak Pembatas Jalan, Flyover Pesing Dipadati Pengendara Sepeda Motor
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan perpanjagan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung mulai dari Senin (25/7/2021) hingga Selasa (2/8/2021) mendatang.
Namun, berbeda dengan PPKM Darurat, kali ini pemerintah tetap memperbolehkan restoran melayani pengunjung untuk makan di tempat atau dine in dengan batas waktu 20 menit. (m26)
