PPKM Darurat
Tanpa STRP Rizal Putar Otak untuk Bisa Sampai dari Bogor ke Pasar Mobil Kemayoran
Rizal, warga Bogor, harus berjuang keras untuk bisa sampai ke tempat kerjanya, Pasar Mobil Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pekerja bernama Rizal tidak bisa melintas di pos penyekatan Panasonic Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (26/7/2021).
Pasalnya, ia tidak bisa menunjukkan surat tanda resgistrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan perusahaan.
Baca juga: Luhut: Tahan Dulu Birahi Politik, Apa Cuma Harus Jadi Presiden Saja untuk Mengabdi di Negeri Ini?
Rizal bekerja di Pasar Mobil, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku tidak punya STRP karena bukan kerja di kantoran.
"Saya dari Bogor kerja di Pasar Mobil Kemayoran enggak punya STRP," ujarnya.
Rizal mengaku terpaksa mencari jalan alternatif agar bisa tembus dari jalur penyekatan.
Karena dia belum lapor kepada bos tempat kerjanya bahwa ia dicegat di pos penyekatan.
Rizal juga merasa keberatan dengan adanya pos penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
"Saya merasa keberatan, karena tidak bisa berangkat kerja," ujarnya.
Sebelumnya, jalur penyekatan di Panasonic Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur masih dijaga ratusan aparat gabungan, Senin (26/7/2021).
Pasalnya, Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM darurat sampai 2 Agustus 2021.
Baca juga: Airlangga Hartarto Umbar Janji Insentif Pajak untuk Pengusaha Hotel, Restoran hingga Transportasi
Dari pantauan lokasi, aparat gabungan melakukan pemeriksaan STRP.
Sejumlah kendaraan yang tidak bisa menunjukan STRP diputarbalikkan oleh aparat gabungan.
"Silahkan putar balik karena tidak ada STRP," kata aparat Kepolisian usai memeriksa STRP.
Jalur penyekatan di Panasonic Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur masih dijaga ratusan aparat gabungan pada Senin (26/7/2021).
Pasalnya, Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM darurat sampai Jumat (2/8/2021) mendatang.
Dari pantauan lokasi, aparat gabungan melakukan pemeriksaan Surat Tanda Resgistrasi Pekerja (STRP).
Sejumlah kendaraan yang tidak bisa menunjukan STRP diputar balikan oleh aparat gabungan.
Baca juga: Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPKM Level 4, Mensos Percepat Penyaluran BST, BPNT, dan PKH
"Silahkan putar balik karena tidak ada STRP," kata aparat Kepolisian usai memeriksa STRP.
Akibat adanya penyekatan ini, kemacetan disekitar lokasi tindak terhindarkan.
Antrean kendaraan yang ingin melintas kurang lebih sepanjang 200 meter.
Angkutan umum mikrolet diputar balikan untuk menghindari mengangkut penumpang yang tidak berkepentingan masuk Jakarta Timur.
Usai memutat balik, mereka mengetem di sekitar lokasi penyekatan untuk mencari penumpang.
"Angkot jalan, jangan berhenti bikin macet," ucap anggota Polisi.
Baca juga: Broker Asing Membuka Jalan bagi Hazard untuk Kembali ke Stamford Bridge Setelah Gagal di Bernabeu
Sebagai informasi, hari ini Senin (26/7/2021) Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM darurat atau level 4.
Dengan perpanjangan PPKM darurat, maka penyekatan di Panasonic, Kecamatan Pasar Rebo juga diperpanjang sampai (2/8/2021).