Berita Daerah
Seorang Anak Juragan Angkot Dirudapaksa Anak Buah Ayahnya Sendiri, Berikut Ini Kronologis Lengkapnya
Insiden pelecehan anak di bawah umur tersebut didera seorang anak juragan angkutan umum (Angkot) yang dilakukan anak buah ayahnya sendiri.
Perbuatan bejat itu dilakukan MFA (27) seorang pria yang mengajar di sebuah pesantren di wilayah Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.
Aksi bejat pelaku kepada santrinya yang masih berusia 15 tahun terbongkar setelah dua santri lain melihat perbuatan bejat tersebut.
Keduanya kemudian melapor ke keluarga korban yang langsung menindaklanjuti dengan melapor ke polisi.
Kini, pelaku MFA telah dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tubaba.
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tubaba,dibekuk pada Senin 31 Mei 2021 sekira 03.00 WIB.
"Pelaku ditangkap tak lama setelah mendapat laporan dari keluarga korban," kata Andre, Selasa (1/6/2021).
Kasatreskrim mengatakan, perbuatan asusila tersangka terhadap Bunga yang merupakan santrinya di ponpes tersebut telah berlangsung selama dua tahun atau sejak 2019 silam.
"Dirudapaksa berkali-kali sejak tahun 2019 hingga 2021," kata dia.
Aksi rudapaksa MFA (27) terhadap Bunga (15) terungkap usai pelaku melancarkan aksi terakhirnya pada Jumat 7 Mei lalu sekitar pukul 16.30 WIB .
Ketika itu, aksi pelaku yang dilakukan di kantin ponpes itu diketahui oleh dua saksi berinisial AHM dan AH, yang juga penghuni Ponpes tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian rudapaksa ini rupanya dilakukan pelaku di beberapa area ponpes saat dirasa ada kesempatan.
Peristiwa pertama terjadi di dapur ponpes pada tahun 2019 sebanyak 2 kali.
Kemudian kejadian kedua juga di tahun 2019 di koperasi ponpes yang saat ini menjadi asrama putri sebanyak lima kali.
"Yang ketiga di kamar mandi asrama putri Ponpes sebanyak 10 Kali," ucap Andre.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku terus melancarkan aksinya untuk ke empat kali di aula ponpes.
Lalu, kelima di kantin ponpes tahun 2019 dan tahun 2021 sebanyak empat Kali.
"Dan yang ke enam di kamar MFA pada tahun 2020 sebanyak dua kali,
Kemudian yang ke tujuh di kamar mandi rumah Pak Kiai (alm) tahun 2020 sebanyak tiga Kali", papar Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(Tribunnews.com/TribunLampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemuda di Padang Nodai Anak Bosnya, Aksi Bejat Dilakukan saat Korban Sendirian di Rumah" dan di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Oknum Guru Ponpes di Pringsewu Lampung Rudapaksa 4 Santriwati