Berita Daerah
Seorang Anak Juragan Angkot Dirudapaksa Anak Buah Ayahnya Sendiri, Berikut Ini Kronologis Lengkapnya
Insiden pelecehan anak di bawah umur tersebut didera seorang anak juragan angkutan umum (Angkot) yang dilakukan anak buah ayahnya sendiri.
SF sebenarnya sudah berkeluarga dan mempunyai dua orang anak.
Namun dia malah tega merudapaksa empat santriwatinya.
Keempat korban sang oknum guru cabul masih di bawah umur, yakni RU (15), UN (14), RH (14), dan JD (15).
Perbuatannya asusila itu dilakukan SF dalam kurun enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2021.
Lebih parahnya, sang oknum guru itu melakukan perbuatan bejatnya ini di lingkungan ponpes.
Mulai dari ruang kelas, pondok santri, dan rumah pelaku yang berada di area ponpes.
Kini, sang oknum guru itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagelaran.
SF dijerat pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengatakan, SF diamankan polisi pada Kamis (8/7/2021) tengah malam.
"Kami amankan seorang oknum guru tersebut dari salah satu ponpes lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap empat muridnya," ujar Safri.
Kasus Serupa
Cabulnya oknum guru pesantren terhadap santrinya sendiri baru terungkap setelah dua tahun berjalan.
Ironisnya, pelaku yang seharusnya memberikan contoh baik ini malah tak mengenal tempat untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Terhitung di sejumlah area pondok pesantren (ponpes) telah jadi tempat sang oknum guru mencabuli santrinya.
Tak terkecuali di ruangan kiai yang tak luput dijadikan tempatnya memuaskan hasrat.