PPKM Darurat
PPKM Level 4 Berlanjut, Polda Metro Tetap Periksa STRP bagi Pekerja Nonesensial dan Nonkritikal
Petugas tetap memeriksa STRP bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal saat perpanjangan PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.
Kepala Negara juga mengatakan bahwa untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.
Baca juga: Ini Perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4, Yuk Ketahui Supaya Tidak Bingung
"Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait," ujar Presiden Jokowi.
Mensos Percepat Penyaluran BST, BPNT, dan PKH
Sementara itu, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, yakni kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.
“Untuk mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait, ” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta.
Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini merespon dengan mengoptimalkan seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kemensos bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran bantuan beras 10 kg untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH.

Pemerintah juga telah mengalokasikan BST sebesar Rp15,1 triliun untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei Juni 2021, yang cair pada Juli dengan indeks Rp 600.000/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Alokasi BPNT/kartu sembako sebesar Rp 42,3 triliun menyasar sebanyak 18,8 juta KPM dan mendapat tambahan dua bulan, yakni bulan Juli dan Agustus dengan indeks Rp200.000/KPM/bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Anggara PKH sebesar Rp28,3 triliun untuk 10 juta KPM dengan tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial (kesos).
Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan anak balita.
Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.