Berita Nasional

Soal Pemeriksaan TWK,Guru Besar Fakultas Hukum UGM: Ombudsman Berkontestasi dengan Lembaga Peradilan

Soroti Hasil Pemeriksaan TWK, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Profesor Nuhasan Sebut Ombudsman Seperti Kontestasi Kewenangan dengan Lembaga Peradilan

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
ombudsmanri
Ketua Ombudsman RI, Mohkammad Najih dan anggota ORI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan hasil pemeriksaan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 pegawai KPK. Temuan ORI telah terjadi malaadministrasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawai Negara (BKN) 

Sebab ini kemudian dinilai telah menimbulkan akibat berupa kerugian yaitu ketidaklulusan 75 pegawai KPK dalam TWK

"Antara sebab dengan akibatnya tidak mempunyai hubungan langsung. Dari sebab - akibat yang tidak terkoneksi kemudian berujung pada pengajuan tindakan korektif yang tidak terkoneksi dengan sebab akibat yaitu agar 75 orang yang tidak lulus TWK diangkat sebagai pegawai ASN," ungkapnya.

Baca juga: Ahmad Fauzi Pelatih Kiper Persija Jakarta Senang Punya Lima Kiper yang Berkualitas

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan ORI terhadap kasus tersebut dapat diajukan suatu penilaian bahwa ORI sedang berkontestasi kewenangan dengan lembaga peradilan.

Pertama dengan Mahkamah Agung yang sedang melaksanakan uji terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, baik aspek formalnya yaitu prosedur pembentukannya maupun aspek materiilnya yaitu konsistensi substansi normanya dengan peraturan yang lebih tinggi. 

"Dengan hasil pemeriksaannya yang sudah disampaikan ke publik, ORI telah mendahului Mahkamah Agung menilai adanya penyimpangan prosedur."

"Kedua dengan PTUN yang sedang memeriksa gugatan terhadap pelaksanaan TWK dan SK pemecatan pegawai KPK yang dinyatakan TMS diangkat menjadi ASN. Dengan penilaian bahwa BKN tidak mempunyai kompetensi melaksanakan TWK, ORI telah mendahului menilai tidak kompetennya BKN," paparnya. 

Baca juga: PROFIL Amiruddin Anggota DPRD Pangkep yang Bangun Tembok Tutup Akses Jalan Warga, Segini Hartanya

Terkait adanya SK Pemecatan, jika merujuk PP 41 Tahun 2020, masih terbuka untuk dikoreksi dengan membuka pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk diangkat menjadi Pegawai KPK dengan Perjanjian Kerja dengan catatan harus lulus dari Diklat Wawasan Kebangsaan dan penempatan pada bagian yang masih terbuka di KPK.

"Namun, secara the facto lembaga KPK isampai sekarang belum pernah memberhentikan pegawai yang TMS untuk menjadi ASN," ujar Profesor Nurhasan.

Diketahui, saat ini sebanyak 18 orang sedang mengikuti diklat Bela Negara dan wawasan kebangsaan , 6 orang pegawai tidak bersedia mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan (walau sebelumnya sudah diberitahu dan dikomunikasikan untuk meminta kesediaan mengikuti diklat) dan 51 pegawai yang TMS untuk menjadi ASN belum ada yang diberhentikan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved