PPKM Darurat

PPKM Berlanjut, Mal Buka hingga Pukul 17.00 dengan Kapasitas Pengunjung 25 Persen

Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, Minggu (25/7/2021). 

Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dalam jumpa pers virtual Minggu (25/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berlanjutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 di Jawa dan Bali mulai Senin, 26 Juli hingga Senin, 2 Agustus 2021 membuat penyesuaian terhadap beberapa kegiatan di ruang publik. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, di antaranya mal buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas mentok 25 persen. 

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat ," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021). 

Video: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Jawa dan Bali

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. 

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021). 

"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca juga: DPR Minta Ruang ICU Khusus dan RS Covid-19 Istimewa, Akademisi: Contohlah Bupati Bekasi Eka Supria

Baca juga: BIN Gelar Vaksinasi Door to Door, hingga Ponpes dan Madrasah Serta Bagikan Bansos di 7 Provinsi

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain : 

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. 

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB 

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB. 

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain. 

Baca juga: LSM Desak Pemprov dan DPRD DKI Batalkan Revisi Perda yang Masukan Sanksi Pidana

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. 

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi. (Yanuar Riezqi Yovanda)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved