PPKM Darurat

Ini Perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4, Yuk Ketahui Supaya Tidak Bingung

Ini Perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4, Yuk Ketahui Supaya Tidak Bingung. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Wartakotalive.com
Situasi titik pencegatan kalideres, Jakarta Barat pada hari ketiga masa Perpanjangan PPKM Darurat, Jumat (23/7/2021). 

Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 50 persen.

Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.

Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 50 persen. Fasum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya boleh buka dengan kapasitas 50 persen.

Sektor transportasi juga dibolehkan beroperasi.

Baca juga: Ksatria Baja Hitam Turun ke Jalan Ikut Operasi Penegakan PPKM Darurat di Tangerang

PPKM Level II

Situasi dengan insiden komunitas rendah.

(WFO) 50 persen, tatap muka terbatas, sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.

Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 21.00.

Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.

Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 25 persen, pasar tradisional tetap beroperasi.

Fasum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya boleh buka dengan kapasitas 25 persen.

Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional tetap.

"Level II diterapkan jika kasus baru naik menjadi 20 hingga 50 pasien, jumlah kasus yang dirawat di RS 5-10/100 ribu penduduk, kematian 1-2/100 ribu  penduduk," jelas Ridwan.

Baca juga: Della Puspita Siap Menikah Lagi Setelah Cerai 8 Tahun Lalu, Siapa Pria yang Diajaknya ke Pelaminan?

PPKM Level III

Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved