PPKM Darurat
Ini Perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4, Yuk Ketahui Supaya Tidak Bingung
Ini Perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4, Yuk Ketahui Supaya Tidak Bingung. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 50 persen.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 50 persen. Fasum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya boleh buka dengan kapasitas 50 persen.
Sektor transportasi juga dibolehkan beroperasi.
Baca juga: Ksatria Baja Hitam Turun ke Jalan Ikut Operasi Penegakan PPKM Darurat di Tangerang
PPKM Level II
Situasi dengan insiden komunitas rendah.
(WFO) 50 persen, tatap muka terbatas, sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 21.00.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 25 persen, pasar tradisional tetap beroperasi.
Fasum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya boleh buka dengan kapasitas 25 persen.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional tetap.
"Level II diterapkan jika kasus baru naik menjadi 20 hingga 50 pasien, jumlah kasus yang dirawat di RS 5-10/100 ribu penduduk, kematian 1-2/100 ribu penduduk," jelas Ridwan.
Baca juga: Della Puspita Siap Menikah Lagi Setelah Cerai 8 Tahun Lalu, Siapa Pria yang Diajaknya ke Pelaminan?
PPKM Level III
Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas.