CPNS 2021
CPNS 2021: Rangkuman Lengkap Soal CPNS Penerapan Asas Desentralisasi
CPNS 2021: Rangkuman Lengkap Soal CPNS Penerapan Asas Desentralisasi. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asas-asas dalam otonomi daerah kerap menjadi pertanyaan setiap SKD CPNS dari tahun ke tahun.
Asas-asas itu adalah asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
Menjadi tambah membingungkan lagi ketika yang ditanya adalah penerapan dari asas-asas tersebut.
Mari kita mulai :
Baca juga: Setia Band Nyanyikan Ulang Kenangan Terindah Band SamsonS, Tandai Perpisahan dengan Label TOP
1. Asas desentralisasi.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.
Contoh penerapan asas desentralisasi:
- Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Perda No. 15 tahun 2001 tentang sistem manajemen perikanan di daerahnya. Dengan adanya aturan ini, penanggung jawab perikanan setempat merancang aturan manajemen dan praktek pengelolaan sektor perikanan dengan berdasarkan pada kearifan lokal dan juga pengetahuan adat untuk mencapai kesinambungan produk perikanan daerahnya. Sebelumnya, perikanan diatur oleh pusat.
- Salah satu jenis desentralisasi adalah desentralisasi fiskal, yaitu pelimpahan wewenang pengelolaan keuangan kepada daerah otonom. Gubernur Jawa Timur pada periode 2009 sampai 2014 memiliki program APBD untuk rakyat. Anggaran ini dialokasikan pada beberapa isu kerakyatan yang sifatnya sangat strategis, yaitu rendahnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan, peluang terbukanya kesempatan kerja yang terbatas, ketimpangan kemajuan antara daerah di Jawa Timur, daya beli masyarakat yang rendah, dan pertumbuhan ekonomi daerah yang belum asas-asas Pemerintahan daerah mencerminkan pertumbuhan ekonomi di sektor yang lebih kecil.
Baca juga: CPNS 2021: Ini Rangkuman Lengkap Soal CPNS Tentang Fungsi Pengawasan, Anggaran & Legislasi DPR
2. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan
Contoh penerapan :
- Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat : Salah satu contoh penerapan asas dekonsentrasi adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2001 yang mengatur tentang pembagian wilayah dan wewenang dari gubernur. Dalam PP ini, disebutkan bahwa provinsi adalah daerah otonom yang juga merupakan wilayah administrasi dengan gubernur sebagai kepala daerah otonom sekaligus kepala wilayah administrasi yang juga merupakan wakil dari pemerintah pusat. Menurut UU No. 32 tahun 2004 pasal 37 dan pasal 38, terdapat tiga tugas gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, yaitu melakukan pembinaan dan mengontrol, koordinasi dan penyelenggaraan tugas pembantuan.
- Pelayanan Pajak di tiap daerah : Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama dari negara ini. Seperti yang kita tahu, seseorang ketika berada di usia produktif dan memiliki penghasilan, maka nantinya ia akan menjadi seorang wajib pajak. Atau ada hal-hal lain yang menjadikan ia harus membayar pajak-pajak tertentu. Pajak ini adalah pendapatan negara dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Banyaknya wajib pajak di seluruh seantero Indonesia membuat pemerintah pusat harus menyerahkan tanggung jawab pelayanan pajak pada perwakilannya di tiap-tiap daerah.
- Penyelenggaraan Asian Games : Dalam hal ini pemerintah pusat memberikan menyerahkan kewenanngan penyelenggaraan acara kepada pemerintah daerah dengan tetap melakukan kontrol.
Baca juga: PSSI dan Mabes Polri Lakukan Kerja Sama Untuk Semua Kegiatan Sepak Bola Nasional
3. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Tugas pembantuan ini dapat diberikan di luar urusan pemerintahan absolut/mutlak meliputi:
e. moneter dan fiskal nasional; dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-seleksi-casncpns.jpg)