WARGA JABAR, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Ketinggalan
Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Selisih triwulan III dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp 310 miliar atau 7,64 persen.
Sementara selisih pendapatan tersebut menurut Hening juga sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar. Adapun program Triple Untung yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan terjadi defisit anggaran Rp 5 triliun pada APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.
"Dari target Rp 41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp 35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," katanya di Bandung, Rabu (21/07/2021).
Hal ini ditengarai karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam