Tawuran
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Tawuran di Pasarmanggis, 3 Orang Masih di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan, dari 13 tersangka tersebut, 3 di antaranya masih di bawah umur.
Penulis: Ramadhan L Q |
“Dari kasus itu, empat tersangka lainnya sedang dalam pengejaran karena pada malam hari itu tidak ada dan tim sedang mengejar empat orang tersebut,” lanjutnya.
Dari peristiwa tersebut selain mengamankan para pelaku maupun para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk tawuran.
Beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, dan batu.
Lebih lanjut, Azis berharap situasi dapat terkendali agar tawuran tidak terjadi kembali di Pasar Manggis, Setiabudi.
Baca juga: Bansos Tunai Belum Juga Cair, Ibu ini Menangis Tidak Bisa Beli Beras
“Namun, jika ada kelompok yang berusaha untuk memanaskan kembali situasi maka kami akan segera melakukan tindakan hukum yang tegas kita tangkap,” kata Azis.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan pemicu tawuran tersebut adalah saling ejek di media sosial Instagram.
Atas hal itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 406 KUHP tentang Pengrusakan, dan 358 KUHP tentang Tawuran. (m31)