PPKM Darurat

Perlukan STRP Diperpanjang saat PPKM Darurat Diperpanjang? Ini Penjelasan Pemprov DKI

Bagaimana dengan STRP yang hanya memiliki masa berlaku sampai 20 Juli 2021? Perlukah diperpanjang? Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota
Suasana pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di perbatasan dengan Jalan TB Simatupang, sebelum Flyover atau Overpass TB Simatupang pada Kamis (15/7/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Apakah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang hanya memiliki masa berlaku sampai 20 Juli 2021 diperpanjang kembali?

Di mana Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM Darurat dari yang sebelumnya hanya sampai 20 Juli 2021, kini hingga 26 Juli 2021.

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

Dikutip dari Instagram akun resmi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta @layananjakarta pada Rabu (21/7/2021) bahwa STRP tidak perlu diajukan lagi.

"Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang telah memiliki STRP dengan Masa Berlaku s.d. 20 Juli 2021, TIDAK PERLU mengajukan STRP kembali. STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," tulisnya.

Pemohon, lanjutnya dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan dan atau menunjukkan QR Code yan tertera pada STRP sebelumnya.

Yaitu untuk ditujunnjukkan ke petugas gabungan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19.

"Autentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh petugas gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP," katanya.

Namun, katanya, pemilik STRP harap tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19 jika sudah divaksin.

Atau bagi yang belum divaksin dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas materai.

"Serta ketika menggunakan transportasi umum harap melengkapi dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Otoritas Pelayanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," jelasnya.

Jokowi Perpanjang PPKM Darurat

Diberitakan sebelumnya, Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga tanggal 26 Juli 2021.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut pada Selasa (20/7/2021) malam.

"Jika tren terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan (PPKM Darurat) secara bertahap," ujar presiden seperti dikutip siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menyatakan pembukaan bertahap yang dimaksud antara lain adalah pembukaan pasar tradisionalsampai pukul 20.00 WIB dengan syarat kapasitas 50 persen. 

Selain itu untuk sektor kecil dan nonformal seperti PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain juga diizinkan untuk buka, tentunya dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved