Virus Corona

Pemerintah Akhirnya Larang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia, Diterapkan Mulai 23 Juli 2021

Ia mengatakan, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi antara dirinya bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Istimewa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memperluas pembatasan terhadap orang asing masuk wilayah Indonesia. 

"Kita melihat bahwa kapasitas pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” kata Robert lewat keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19: Perpanjangan PPKM Darurat Bukan Tak Mungkin Dilakukan

Untuk itu, Robert menilai pemerintah harus dapat menakar kapasitas dalam penanganan Covid-19 di dalam negeri, sebelum memutuskan untuk terus membuka pintu kedatangan internasional.

“Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat, agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19."

"Ketegasan pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM darurat ini sangat diperlukan,” tuturnya.

Baca juga: Jomplangnya Vaksinasi Covid-19 Dunia, 75% Warga Amerika-Eropa Sudah Disuntik, ASEAN Baru 16,3%

Menurut Robert, konsistensi kebijakan sangat penting, agar aparat pelaksana di lapangan tidak kebingungan dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat.

“Jadi penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” imbuhnya.

Selain itu, Ombudsman berpandangan penanganan Covid-19 tidak hanya terkait pembatasan kegiatan masyarakat, namun juga diikuti oleh akselerasi vaksinasi untuk membangun herd immunity.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 12, Cuma Ada di Empat Provinsi

Juga, meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana kesehatan, serta pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran.

“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanan penanganan Covid-19 di lapangan."

"Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan,” jelasnya.

Baca juga: Makamkan 10-30 Jenazah Korban Covid-19 per Hari, Pemkab Bekasi Bakal Tambah Satu TPU di Cibitung

Nantinya, hasil dari kajian sistemik ini akan disampaikan kepada pemerintah, yang memuat temuan-temuan di lapangan, serta saran perbaikan yang dapat dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam penanganan Covid-19.

Robert berharap, saran Ombudsman ini dapat berkontribusi bagi perbaikan sistem dan pembenahan jangka panjang, terkait upaya penguatan sistem kesehatan nasional. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved