Kamis, 30 April 2026

Berita Nasional

Tes dan Pelacakan Covid-19 di Daerah Padat Penduduk Berlaku Mulai Kamis Esok

Luhut menambahkan, pemerintah menyasar wilayah aglomerasi yakni Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, dan Malang. 

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan peningkatan testing, tracing atau pelacakan, dan perbanyak pusat-pusat isolasi, terutama di daerah padat penduduk. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tes dan pelacakan sebaran virus Covid-19 secara masif di daerah padat penduduk berlaku mulai besok atau lusa. 

"Kita lakukan dalam 1 atau 2 hari ini secara masif, sehingga nanti pelonggaran (PPKM) tanggal 26 (Juli 2021) kalau semua berjalan baik yang kita tekankan testing, tracing, dan vaksinasi," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/7/2021). 

Baca juga: Dirjen WHO Peringatkan Kemungkinan Munculnya Varian Corona Lebih Berbahaya Dibandingkan Delta

Selanjutnya, Luhut menjelaskan, finalisasi aturan teknis soal pelaksanaan tes dan pelacakan tersebut dilakukan malam ini juga. 

"Jadi, nanti jam 7.45 ini kami akan finalkan itu. Bagaimana kita akan langsung testing dan tracing di perumahan-perumahan padat penduduk," katanya. 

Adapun, Luhut menambahkan, pemerintah menyasar wilayah aglomerasi yakni Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, dan Malang. 

Baca juga: Menko Luhut: Istilah PPKM Darurat Tidak Digunakan Lagi

"Nah itu begitu kita lakukan testing, kalau ada yang positif langsung dibawa ke karantina. Di karantina perawatan ada, obat ada, dokter ada, segala macam, sehingga tingkat memburuk diperkecil," pungkasnya.

Istilah PPKM Darurat tak lagi digunakan

Pada kesempatan sebelumnya, Luhut mengungkapkan saat ini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level.

Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.

"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.

Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Bakal Cair Lagi, Sri Mulyani Jelaskan Ketentuan dan Syaratnya, Anda Termasuk?

Atau dengan kata lain, tidak semua wilayah mengalami kelonjakan kasus yang sama.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved